Diimingi Ajak ke Kolam Renang, SA Paksa Anak Dibawah Umur Mencuri

  06 Oktober 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Polres Jembrana akhirnya mengungkap kasus ekploitasi ekonomi oleh anak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dua anak berinisial SA 32 tahun memaksa anak dibawah umur untuk mencuri. Anak tersebut berinisial N berusia 11 tahun mencuri uang dan emas di warung milik IKB 50 tahun dengan total kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Jukiana mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban IKB ini, pemilik warung di wilayah Mendoyo," terangnya, Jumat (6/10/2023).

Dewa Gde menjelaskan, kasus ini bermula pada hari Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, N menemui tersangka di rumahnya. Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kemudian menyuruh N untuk mencuri uang di warung milik korban IKB dengan iming-iming diajak ke kolam renang.

“Tersangka mengarahkan N untuk pura-pura belanja di warung korban, kemudian bersembunyi di got di belakang warung dan menunggu korban pergi. Setelah korban pergi, N diminta untuk mengambil dompet yang berisi uang dan kalung emas,” terangnya.

N pun menuruti perintah tersangka, kata Dewa Gde, ia berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 22 juta dan kalung emas dari warung korban. Uang dan kalung emas tersebut kemudian diserahkan N kepada tersangka. Tersangka kemudian membelanjakan uang tersebut untuk membeli baju, sepatu, tas, dan alat-alat kecantikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” ucapnya.

Dewa Gde mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban eksploitasi ekonomi atau tindak pidana lainnya.

"Masyarakat terutama orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan perilaku dan aktivitas yang dilakukan anaknya. Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari," tandasnya. (BB)