Sita 3,6 Kg Ganja

Pengembangan Ganja 25 Kg, BNN Temukan Gudang Penyimpanan Ganja di Kos Pedungan, Densel

  16 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

BNNP Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca pengungkapan kasus ganja seberat 25 kg dengan tersangka Kurniawan Risdianto (42) asal Sempu, Banyuwangi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali langsung melakukan pengembangan.
 
 
Alhasil petugas menemukan gudang tempat penyimpanan ganja di kamar kos yang disewa oleh tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika yang berlokasi di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Rumah Kos No.2 kamar “H”, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Senin (14/1) sekira pukul 18.30 wita.
 
 
"Dari pengembangan ganja 25 kg sebelumnya milik tersangka Kurniawan Risdianto kita gerebek gudang yang disinyalir tempat tersangka menyimpan ganja lain yaitu di kos yang disewa tersangka sekitar 5 bulan yang lalu di Pedungan dan benar kita temukan 3.671 gram atau 3,6 kg dan ekstasi sebanyak 30 butir dan diduga ganja yang sudah dipaketkan kecil siap untuk diedarkan oleh tersangka," terang Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Ketut Artha, Rabu (16/1).
 
 
Menurutnya, ganja dipasok dari dari luar Bali, Sumatera. Dan ganja yang ditemukan ternyata sudah tersimpan di gudang selama 3 bulanan. "Jadi lebih dulu tiba dari yang 25 kg itu. Jadi dengan temuan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 4000 orang," ucapnya.
 
 
Saat digerebek, petugas menemukan empat paket ganja berat 3.100 gram, 20 paket ganja dalam plastik klip berat 468 gram, dua paket dalam tas kresek hitam berat 103 gram, 30 butir ekstasi warna hijau, satu unit timbangan, tiga buah lakban, satu bendel plastik klip, satu buah gunting, dan satu buah cutter.
 
 
Tersangka dijerat Pasal  114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali (BNNP) meringkus dua tersangka yang ditengarai merupakan jaringan narkoba Medan, Minggu (6/1) sekira pukul 21.00 wita di Tempat Jasa Pengiriman Paket JNE di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan .
 
Dua tersangka masing-masing bernama Kurniawan Risdianto (KR) dan Muhamad Haryono (MH) ditangkap usai mengambil paket berisi ganja. (BB)