Wabup Ipat Jenguk Ayahnya Usai Berikan Remisi Kepada Puluhan WBP di Rutan Negara

  17 Agustus 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto: Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna saat menjenguk ayahnya di Rutan Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Usai menyerahkan remisi kepada 89 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan Negara) Kelas IIB Negara, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menjenguk ayahnya I Gede Winasa yang juga mantan Bupati Jembrana di rumah areal kebun. Ipat juga berpesan agar bapaknya selalu menjaga kesehatan. Kini Bupati Winasa sehari-hari memelihara babi dan ikan di halaman belakang Rutan.

Pemberian remisi kepada 89 narapidana tersebut dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Terlihat sebanyak 88 orang dari total 147 orang WBP di Rutan Negara mendapatkan remisi. Sedangkan 1 orang lagi merupakan tambahan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan (Lapas Tabanan) dengan jumlah keseluruhan WBP dapat remisi sebanyak 89 orang.

Saat dikonfirmasi awak media terkait pemberian remisi kepada 89 orang WBP, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan, setelah menyerahkan remisi kepada narapidana mengatakan, pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat.

“Kami berharap, program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian kepada warga binaan diharapkan dilaksanakan sehingga setelah  yang bebas nanti mereka mempunyai bekal ketrampilan saat kembali ketengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi, “ ujarnya. Rabu (17/8/2022).

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan didampingi  Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala Rutan Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, tahun ini sebanyak 88 sedangkan 1 orang lagi merupakan pindahan dari Lapas Tabanan. “sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022 besarnya remisi yang didapat itu bervariasi mulai 1 bulan hingga 5 bulan,” terangnya,

Narapidana yang memperoleh remisi, lanjut Bambang, diantaranya perkara Kekerasan terhadap Wanita dan anak 1 orang, narkotika 50 orang, penggelepan 5 orang, pencurian 7 orang, mata uang 1 orang, kesehatan 4 orang, penipuan 5 orang, perlindungan anak 12 orang, kesusilaan 1 orang, pornografi 1 orang dan memalsukan Materai atau surat 1 orang.

Sedangkan tidak ada remisi susulan atau SK Remisi yang belum turun. Narapidana yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrative sesuai aturan yang berlaku. Sebanyak 2 orang narapidana kasus narkotika dan pencurian menerima remisi umum II atau bebas langsung,” ujarnya.

Sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, kata Bangbang, sebanyak 169.916 orang Narapidana di seluruh Indonesia hari ini mendapatkan remisi. “Saya bersyukur seluruh usulan remisi yang diajukan disetujui dan telah turun termasuk satu orang tambahan pindahan dari Lapas Tabanan. Kami juga memberikan remisi umum II atau bebas langsung kepada 2 orang narapidana setelah dinyatakan bebas setelah melengkapi persyaratan administratif,” bebernya. (BB)