Diduga Tenaga Kontrak Ikut Daftar Jadi Bacaleg ke KPU Jembrana

  14 Mei 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah berlangsung sejak 1 Mei 2024 hingga saat ini. Namun ada laporan mengenai dugaan bacaleg dari kalangan tenaga kontrak yang belum jelas statusnya. Terkait laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Jembrana langsung menelusuri dugaan tersebut

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi saat usai pendaftaran 3 partai di Kantor KPU Jembrana mengatakan, dalam pendaftaran bacaleg ini secara umum belum ditemukan pelanggaran. Pihaknya mendapat laporan awal adanya dugaan bacaleg dari kalangan tenaga kontrak yang mendaftar ke KPU Jembrana. Minggu (14/5/2023).

"Jadi kita akan menelusuri apakah yang bersangkutan memang benar-benar menjadi tenaga kontrak atau apa, statusnya apa, dasar pengangkatan apa, kemudian jika kami menemukan fakta dan data tentu kita akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, Jika ditemukan pelanggaran terkait undang-undang lainnya, maka pihak yang berwenang akan melaporkannya ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun informasi awal hanya mengenai satu orang, namun jumlahnya masih bisa bertambah tergantung dari hasil penelusuran yang dilakukan.

“Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai status tenaga kontrak yang menjadi bacaleg. Meskipun KPU memperbolehkan, namun tidak disebutkan secara jelas dalam aturan PKPU. Sama halnya dengan Undang-Undang nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak juga tidak diatur. Oleh karena itu, kami akan mencari tahu apakah ada peraturan menteri atau dalam bentuk peraturan dirjen yang mengatur tentang hal tersebut.

Ady mengaku belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang pegawai kontrak yang menjadi bacaleg. “Namun mungkin saja ada surat edaran dari MENPANRB atau yang lainnya, itu akan kita jadikan dasar untuk melakukan penelusuran," ujarnya. (BB)