Wow! Modus Ngaku Bhayangkari, Tipu I Ketut Widyantara jadi Bintara Habis Setengah Miliar Lebih

  20 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Humas Polresta Denpasar for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kini pelaku kejahatan tak hanya didominasi oleh kaum pria, namun kini para pelaku kejahatan mulai dirambah oleh wanita. Seperti yang dilakukan oleh Niswatun Badriyah (25) asal Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
 
Pelaku yang beralamat tinggal di Perumahan Swamandala, Blok XVI No. 2, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Utara ini nekat menipu korban I Ketut Widyantara Udayana seorang lulusan pelajar SMA yang bercita-cita menjadi seorang polisi.
 
"Jadi pelaku ini awalnya kos di rumah milik orang tua korban di Perumahan Swamandala itu. Korban mengganti nama jadi Helen Natalia Fransisca yang mengaku seorang istri anggota Polisi yang lahir di Lumajang, tanggal 16 Desember 1989, pekerjaan swasta, alamat Jalan Tukad Balian Gang Depo No.3, Renon, Denpasar Selatan / Jln. Semeru No.254, Rt.005/013, Citrodiwangsan, Lumajang, Jawa Timur. Tersangka mengetahui kalau korban sempat mencari polisi namun tidak lulus. Dan ia (tersangka) menjanjikan kepada korban bisa menjadi seorang bintara Polri," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2).
 
Lanjutnya, bahkan orang tua dari korban juga sempat meminta tolong membantu anaknya agar lolos menjadi Polisi dan tersangka menyanggupi. Beberapa minggu setelah terlapor menyangupi akan membantu korban meloloskan korban menjadi Polisi yaitu sekitar bulan November 2017 terlapor mengatakan, bahwa ada paket seharga Rp150 juta.
 
"Uang itu untuk langsung meluluskan korban menjadi polisi dan tidak ada biaya apa-apa lagi. Korban dan ibu korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka secara bertahap. Dengan 3 (tiga) kali pembayaran. Dan dibuatkan surat pernyataan," ungkapnya.
 
 
 
Kemudian korban dimintai lagi uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yang katanya uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan di SPN. Dan korban pun menyerahkan uang tersebut sebanyak 3 (tiga) kali kepada terlapor dari rentang waktu bulan Januari 2018 sampai Februari 2018. 
 
Kemudian pada awal Maret 2018, korban mendaftar unutk mengikuti tes masuk sebagai Bintara Polri Tahun anggaran 2018. Terlapor meminta korban untuk mengirim foto nomor pendaftaran tersebut dan korban pun memberikan foto copy dan foto nomor pendaftaran korban kepada terlapor. Beberapa hari kemudian terlapor memberikan kuitansi penyerahan uang kepada juri yang nama-namanya sesuai table nama yang sudah diberikan sebelumnya kepada korban. 
 
Kemudian pada bulan maret korban menjalani tes awal yaitu Psikologi, pada saat tes korban diantar oleh terlapor ke Gor Purna Krida. Namun setelah diantar terlapor langsung pulang. Kemudian korban 3 (tiga) hari kemudian pengumuman tes Psikologi dan korban dinyatakan tidak lulus.
 
Kemudian korban mengatakan kepada terlapor bahwa korban tidak lulus. Terlapor mengatakan kepada korban agar mengirim foto nomor ujian tes psikologi. "Korban pun mengirim nilai psikologi, foto copy SKCK, KTP, KK dan Akta kelahiran, dan Pas Foto. Korban pun menyerahkan semuanya itu, dan terlapor mengatakan akan mengganti nilai korban dengan nilai orang lain yang lebih besar sampai korban dinyatakan lulus, namun dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Juri yang bernama AKP Ibu Cyntia Nurmala. Dan korban pun menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh terlapor kepada terlapor. Dan pada saat itu terlapor mengatakan kepada korban sudah kamu ikuti saja, kamu pasti lulus pasti berangkat, karena sudah ada yang mengurus," terang Kapolres.
 
Beberapa hari kemudian korban dimintai uang kembali oleh terlapor untuk uang tutup mulut karena nilai korban yang akan ditukar dengan nilai orang lain. Kemudian setelah itu dari rentang bulan April sampai dengan September, terlapor meminta uang kepada korban kembali dengan jumlah yang berbeda-beda, yang mana uang tersebut akan digunakan terlapor untuk membayar di SPN agar pada saat korban berangkat ke SPN tidak diapa-apakan.
 
 
"Korban menyerahkan uang dengan jumlah yang berbeda kepada terlapor, yaitu sebanyak 8 kali. Dan korban diberikan sepatu Pantopel tinggi (sepatu PDL) oleh terlapor yang mana sepatu tersebut akan digunakan di SPN nanti. Selain itu, korban juga disuruh membeli perlengkapan lainnya, seperti kaos kaki, baju kaos, karet celana, dan disuruh mengukur lingkar kepala, dan baju," imbuhnya.
 
Namun karena tak kunjung ada kemajuan, korban kesal dan akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Selatan. "Total kerugian korban Rp639 juta, motifnya untuk berfoya-foya. Tersangka mengaku sebagai seorang bhayangkari yang memiliki suami seorang polisi yang sedang bertugas di BNN," ungkap Kapolresta didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya.
 
Pasca kejadian petugas langsung memburunya dan menemukan pelaku berada di kampung halamannya Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.(BB)