Warga Tebongkang Keluhkan Coco Mart, Wabup Mahayastra Langsung Sidak

  14 November 2016 PERISTIWA Gianyar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Mendapat keluhan dari masyarakat, Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra sidak toko modern dan bangunan tak berijin di Desa Singakerta (14/11). Mahayastra didampingi Tim Gabungan instansi terkait terdiri atas Badan Kesbangpolinmas, Badan Perizinan dan Satpol PP turun langsung untuk memberikan tindakan tegas kepada keberadaan toko modern (Coco Mart) 24 jam serta sebuah bangunan yang direncanakan untuk toko modern.
 
Diketahui keberadaan toko modern ini tidak memiliki ijin buka selama 24 jam, selain itu dari laporan masyarakat sekitar disinyalir toko modern ini dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang serta tempat berkumpul para anak-anak muda yang menjerumus kearah kegiatan negative seperti mabuk-mabukan.
 
“khusus untuk toko modern (Coco Mart) 24 jam, sangat disayangkan sekali karena toko tersebut tidak mengantongi ijin buka selama 24 jam. Selain itu aktifitas-aktifitas diareal toko pada malam hari, sangat meresahkan masyarakat sekitar, jadi untuk selanjutnya khusus untuk Toko Modern (Coco Mart) ini kami berikan kebijakan buka sampai jam 10 malam tidak lagi 24 jam, sampai pihak Toko mengantongi ijin buka 24 jam” ujar Wabup Mahayastra.
 
Kepada pihak menajemen coco mart yang berlokasi diutara Pom Bensin Tebokongkang ini, Wakil menegaskan terhitung mulai selasa 14 nopember 2016, hanya diijinkan buka sampai pukul 22.00 wita. Meski sempat menyatakan mau berkoordinasi dengan pimpinannya, Wabup menegaskan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 wita.
 
“saya tegaskan, selama belum ada ijin hanya boleh buka sampai pukul 22.00 wita, bila melanggar, petugas Pol PP dan petugas keamanan desa serta pecalang akan melakukan tindakan” tegas Mahayastra.
 
Dalam kesempatan itu, juga ditandatangani surat pernyataan dari pihak Coco Mart yang hanya akan membuka toko sampai pukul 22.00 wita.
 
Selepas itu rombongan Wabup juga meninjau bangunan yang rencana diperuntukan untuk took modern, yang hingga proses pembangunan telah mencapai sekitar 50% lebih pemilik belum mengurus ijinnya. Terhadap bangunan ini, bila pemilik belum mengurus ijinnya akan dilakukan tindakan oleh petugas.
 
Selepas Sidak, Wabup Mahayastra menghimbau kepada seluruh keberadaan Toko Modern di Gianyar agar segera mengurus ijin.
 
“kalau nanti kami temukan keberadaan toko yang tidak memiliki ijin, kami akan berhentikan sampai memilik ijin” tegas Mahayastra.
 
Sementara itu, Kepala Desa Singakerta, Ketut Murja, menuturkan bahwa pihaknya sangat menyangkan sekali kegiatan-kegiatan negative yang terjadi di areal Toko yang masih bagian dari Desa Singakerta. Kedepannya ia sangat kawatir apabila masyarakatnya terutama generasi muda terjerumus kedalam hal-hal yang dapat merusak lingkungan sekitar.
 
Dikatakannya, ia sudah beberapa kali menghimbau kepada pihak toko akan aktivitas-aktivitas selama ini yang meresahkan warganya, namun tidak ada tindak lanjut yang diberikan oleh pihak toko itu sendiri.
 
“Kedepannya dengan adanya ketegasan dari Pemkab Gianyar, melalui Bapak Wakil Bupati Gianyar, saya berharap ini dapat memberikan efek jera bagi pihak toko” ujar Ketut Murja. (BB)