BPN Bali Gelar Focus Group Discussion

Warga Asing Kuasai Tanah di Bali, BPN /ATR Sosialisasikan 'Perundangan Pertanahan'

  08 April 2018 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menyelenggarakan Acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengambil tema “Kepemilikan atau Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing di Provinsi Bali” bertempat di Grand Inna Bali Beach Sanur, Bali belum lama ini.
 
 
Acara tersebut dihadiri sekitar kurang lebih 60 (enam puluh) peserta FGD dari berbagai elemen profesi seperti pengurus wilayah maupun daerah dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan juga perwakilan dari perkumpulan advokat di Bali.
 
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Jaya usai kegiatan mengatakan, maksud awal dari diadakan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti pemberitaan yang ramai dibicarakan di media sosial mengenai penguasaan tanah di Bali. 
 
"FGD ini digelar tujuannya adalah untuk mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan mendiskusikan hal-hal yang belum diatur terkait dengan pelaksanaan di lapangan mengenai hak atas tanah," katanya. 
 
Lebih jauh ia menjelaskan pemaparan soal ketentuan perundang undangan diberikan oleh beberapa narasumber antaranya, Inspektur Wilayah IV Kementerian, Firdaus ATR/BPN, selaku narasumber I dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi. 
 
 
 
"Acara FGD ini dipandu oleh Made Daging selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar," jelasnya. 
 
Baik antar narasumber dan para peserta saling melengkapi dalam rangka pembahasan permasalahan kepemilikan atau penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing. 
 
Narasumber pertama menurut Jaya, lebih berfokus kepada kajian masalah dari sisi normatif atau regulasi yang ada yaitu bahwa adanya PP Nomor 103 Tahun 2015 ini diharapkan tidak ada lagi perbuatan hukum dalam bentuk nomine karena warga negara asing telah diberikan payung hukum untuk dapat memiliki hak pakai dan Kementerian ATR/BPN dengan menggandeng Notaris/PPAT siap memberikan kepastian hukum dengan memberikan hak atas tanah kepada warga negara asing. 
 
"Hal ini dipadukan dengan narasumber dua yang membahasnya dari sisi empiris terkait modus-modus praktek di lapangan yang terjadi dan hasil kajian penelitian di Inspektorat Jenderal," ujarnya sembari mengaku para peserta menambahkan informasi berdasarkan kondisi di lapangan yang dialami dalam rangka melaksanakan profesi mereka. 
 
"FGD ini diharapkan menuju pemikiran yang konstruktif, mendukung investasi yang kondusif dan menghasilkan opini yang benar," imbuhnya. 
 
 
 
Jaya menegaskan, dari hasil diskusi didapatkan kesimpulan yaitu adanya kelemahan atau celah pada regulasi, kelemahan pada sistem pengendalian dan juga ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. 
 
Selain ketidakpatuhan, teridentifikasi pula permasalahan ketidakpercayaan dari para subjek warga negara asing ini dan akan berdampak pada iklim investasi di Bali. 
 
"Harapan dari keterlibatan para elemen peserta ini adalah untuk menyamakan pemahaman semua pihak lalu kemudian membantu sosialisasi bersama kepada pihak terkait dan hasilnya diharapkan terjadinya tindakan yang sejalan di lapangan kedepannya," pungkasnya.(BB).