Wah! Uang Tebusan "Tax Amnesty" di Bali Capai Rp 29,9 Miliar

  01 September 2016 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau "Tax Amnesty". 
 
Hal itu sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang terkait pelaksanaan amnesti pajak, serta dalam rangka memastikan baik proses maupun hasil amnesti pajak agar sesuai seperti yang diharapkan.
 
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencata realisasi uang tebusan mencapai sebesar Rp 29,9 miliar dan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 372 surat per 31 Agustus 2016.
 
Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus menyatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang akan mengikuti program wajib pajak (WP).
 
"Kami berupaya maksimal dalam melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak "Tax Amnesty" ini dengan membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu dan Unit Pelayanan juga ditambah," ucap Nader kepada awak media di Denpasar, Bali, Kamis(1/9/2016).
 
Untuk tambahan hari pelayanan pada Sabtu dimulai pukul 08.00 - 14.00 Wita dan Minggu dimulai pukul 08.00 - 12.00 Wita. Sedangkan untuk jumlah unit pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berjumlah 8 KPP akan ditambah.
 
Nader menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu takut dengan rumor yang beredar bahwa tax amnesty adalah jebakan. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak ragu-ragu jika akan mengikuti program Tax Amnesty.
 
"Pada bulan September ini adalah sebagai bulan terakhir untuk yang tarif 2 persen. Kita antisipasi wajib panjang berbondong-bondong akan mengajukan Tax Amnesty. Kami ingin wajib pajak semua terlayani," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Eliza Rahel menambahkan jika pada prinsipnya setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak karena program ini merupakan pilihan bagi WP yang ingin memanfaatkannya. 
 
"Apabila WP tidak ingin memanfaatkan program ini, maka WP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan," imbuh Rahel.
 
Rahel menerangkan bahwa beberapa kelompok masyarakat atau WP yang tidak diwajibkan mengikuti tax amnesty (TA) diantaranya masyarakat yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi maupun yang bersangkutan memiliki harta.
 
"Yang termasuk dalam kelompok ini adalah, masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani," terangnya.
 
Hal ini juga berlaku bagi pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun dan subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP. WP yang memilih membetulkan SPT tahunannya juga tidak perlu mengikuti TA, begitu juga dengan WP yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarganya.
 
"Diperuntukkan juga bagi penerima warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia juga tidak perlu ikut TA," jelasnya.
 
Menurutnya, rekapitulasi uang tebusan pada laporan mingguan permohonan TA di bulan Agustus 2016 totalnya mencapai Rp 29.908.538.820 dengan harta mencapai Rp 1.495.131.265.400. Sedangkan hingga tanggal 31 Agustus 2016 uang tebusan mencapai Rp 691.096.385 dengan harta mencapai Rp 34.554.819.250.
 
Sementara itu, untuk realisasi TA secara nasional Agustus hingga minggu ke-4 mencapai Rp 1.259 miliar dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 8.615 sehingga totalnya mencapai Rp 2.116 miliar dengan SPH sebanyak 15.511.(BB).