Koordinator Terminal Manuver Turut Digelandang

Waduh! Tersangkut Kasus Retribusi, Kadis Kominfo Jembrana Dibui Berpakaian Dinas

  05 Februari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Akhirnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana Putra Riyadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (5/2).
 
 
Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus Terminal Manuver Gilimanuk. Yang memalukan, dia ditahan oleh Kejari Jembrana masih mengenakan pakaian dinas kerja.
 
Selain pejabat Eselon II di Pemkab Jembrana itu, Kejari Jembrana juga menahan tersangka sebelumnya, Nengah Dana yang saat itu menjabat Kepala Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk. 
 
Dari pengamatan Baliberkarya.com, kedua tersangka datang terpisah ke Kejari Jembrana. Nengah Dana datang bersama keluarga, sedangkan Putra Riyadi datang dengan masih berpakaian dinas sekitar pukul 09.00 Wita.
 
Keduanya diperiksa di lantai 2, di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sekitar satu setengah jam kemudian, Putra Riyadi turun dan masuk ke ruangan didampingi Jaksa untuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Setelah pemeriksaan, Putra Riyadi yang didampingi kuasa hukum melakukan pembicaraan.
 
 
 
Sekitar pukul 12.30 Wita, Putra Riyadi keluar dari pintu masuk Kantor Kejari mengenakan pakaian tahanan (warna oranye) dikawal sejumlah Jaksa. Tak berselang lama, menyusul Nengah Dana yang juga masuk ke mobil tahanan Kejari Jembrana.    
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Anton Delianto mengatakan dalam kasus yang ditangani Kejari Jembrana ini telah memasuki tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yakni Putra Riyadi dan Nengah Dana. Penahanan dilakukan, bila memang dinilai perlu oleh penyidik terhadap tersangka.
 
Kasi Pidsus, Made Pasek Budiawan menambahkan penahanan ini tujuannya untuk mempercepat proses. Setelah tahap penyidikan dengan penahanan selama 20 hari ke depan.
 
“Selanjutnya ditingkatkan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver," terangnya, Senin (5/2/2018) 
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Seksi Intelejen Kejari Jembrana awal tahun 2017 lalu. Dimana dalam pengelolaan retribusi parkir Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 diduga ada penyimpangan.
 
Dari penyelidikan data retribusi kendaraan yang keluar Bali disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah. Antara pendapatan yang masuk ke kas daerah dan jumlah data kendaraan keluar Bali ada selisih.
 
 
 
Selama setahun yakni 2015-2016, pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk yang sebelumnya dikelola Perusda dilimpahkan ke Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Jembrana.
 
Sedangkan tahun 2017, menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perhubungan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sehingga dalam setahun itu diperkirakan ada kerugian negara yang hilang sekitar Rp429 juta.(BB)