Lantik PAW BPD Se- Bangli

Wabup Sedana Arta Ingatkan Tiga Fungsi Bpd Harus Dijalankan Dengan Baik

  28 Agustus 2017 OPINI Bangli

Humas Kabupaten Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Sebagai sebuah lembaga yang ikut menjadi bagian dalam roda pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan bukan hanya sebagai pelengkap dalam sebuah struktur, melainkan bisa mencerminkan sebuah lembaga yang ada karena menjadi kebutuhan dalam sebuah pemerintahan.  Oleh karenanaya keberadaan BPD harus bisa mewakili kepentingan masyarakat secara umum, bukan kepentingan tertentu. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE, saat acara peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPD se-Kabupaten Bangli, di gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Senin (28/8).

Lebih lanjut Wabup Sedana Arta menyampaikan, ada tiga fungsi yang dimiliki BPD sesuai dengan amanah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, menyepakati rancangan peraturan desa dan mengawasi kinerja perbekel. Jelas dia, sebagai lembaga penyerap aspirasi masyarakat, BPD yang diberikan kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan arah kebijakan perencanaan di desa diharapkan bisa mengamankan kebutuhan dasar yang menjadi skala preoritas masyarakat. Jangan sampai pemerintah desa membuat sebuah perencanaan yang hanya didasari atas kemauan ataupun keinginan pihak tertentu, tetapi perencanaan harus berdasarkan pada sebuah aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat.”Kita ingin anggota BPD tidak lagi berifikir apa yang bisa saya dapatkan atau apa yang bisa kita dapatkan. kita ingin BPD berfikir apa yang saya atau kita berikan melalui lembaga BPD untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat”pintanya.


Kemudian dari fungsi ikut merancang dan menyepakati peraturan desa, BPD diharapkan memiliki pengetahuan yang luas sehingga mampu memberikan masukan ketika terlibat dalam penyusunan peraturan desa. Jangan sampai ada peraturan desa yang terbit dan disahkan, tetapi kemudian materi ataupun sistematikannya bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. “Peraturan desa adalah produk hukum tertinggi yang dibuat oleh desa. Sehingga harus memiliki nilai kepatutan dan kepastian karena akan mengikat pemerintah desa ataupun masyarakat di desa tersebut. Oleh karenanya terbitnya sebuah peraturan desa haruslah melalui sebuah mekanisme yang benar dan memberi nilai manfaat bagi masyarakat. dan disini BPD harus memainkan fungsinya dengan baik”jelas Wabup Sedana Arta.

Sedangkan untuk fungsi ketiga yakni pengawasan terhadap Perbekel, dalam hal ini tentunya harus mampu diterjemahkan dengan baik oleh BPD ataupun permerintah desa. Karena ada standar-standar yang harus terpenuhi ketika ketika BPD masuk dalam pengawasan kinerja Perbekel. Oleh karenanya kita ingin antara dua lembanga ini, baik BPD mamupun pemerintah desa mampu membangun sebuah komunikasi dengan baik. “Jangan ada overlaping kewenangan. Jangan ada kecemburuan ataupun pemaksaan sebuah kehendak dalam menjalankan roda pemerintahan. BPD dan pemerintah desa harus bersinergi dengan baik untuk mewujudkan desa yang maju dan masyarakat yang lebih sejahtera”harap Wabup Sedana Arta.

Mengingat besarnya anggaran yang masuk kedesa, pada kesempatan itu Wabup Sedana Arta juga mewanti-wanti agar jangan sampai dana yang besar menjadikan desa terlibat dalam hal-hal yang tidak baik, apalagi sampai tersangkut kasus hukum. Pengalaman beberapa daerah harus menjadi sebuah pelajaran bagi semua dalam menjalankan roda pemerintahan. “Kita ingin pemerintahan desa di Bangli bisa bekerja dengan baik dan efektif. Jangan sampai pengawasan yang ketat mematikan kreatifitas dalam pembangunan. Pengawasan harus dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik. Kita ingin uang yang besar masuk kedesa harus menjadi solusi permasalahan bukan menjadi bencana”pungkasnya.


Sementara itu Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangli I Desa Bagus Riana Putra pada kesempatan itu mengatakan, selama ini BPD dihampir semua desa di Bangli diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sangat lumrah karena berkembang opini dimasyarakat bahwa orang yang menjadi ASN adalah memiliki kelebihan dalam pengetahuan, sehingga nantinya diharapkan dapat membawa lembaga BPD mampu berperan dalam pemerintahan desa.

Namun disisi lain, dengan terbitnya intruksi Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2016 tentang izin ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli menjadi pengurus atau anggota sebuah lembaga adalah bertujuan untuk membentuk ASN daerah yang profesional. Diharapkan fokus ASN tidak terbagi dalam banyak pekerjaan. Dengan demikian harpaan pimpinan daerah untuk membentuk pemerintahan yang profesional dapat terwujud. Lanjut dia, menindaklanjuti intruksi tersebut, maka banyak ASN yang menjabat sebagai anggota BPD mengundurkan diri untuk dapat lebih maksimal dalam bekerja. Dan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110/2016 tentang BPD, maka diadakan pengganti antar waktu (PAW) untuk melanjutkan periode yang tersisa.

BACA JUGA : 

FGD di Bali, Menteri ESDM Bahas Mobil Listrik Sebagai Transportasi Mendatang

Sing Kapok-Kapok! Ada Lagi Pengiriman Daging Olahan Tanpa Dokumen Diamankan

Pelaku Penjambretan dan Remas Panyudara Ternyata Gunakan Plat Nomer Palsu

Disampikan juga, peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggati antar waktu anggota BPD dilaksanakan untuk 72 orang pengganti antar waktu BPD di 28 desa sesuai dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 141/680/2017. “Kita berharap, anggota BPD yang baru dilantik bisa melanjutkan dan bisa cepat beradaptasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik didesa”harapnya.(BB)