Tuntaskan Gugatan PTTUN, Tim Hukum SURYA Terbang ke Surabaya

  15 November 2016 POLITIK Buleleng

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Pasangan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (SURYA) melalui Tim Advokasi SURYA, kini resmi mengajukan, gugatan ke PTTUN Surabaya, atas putusan KPU Buleleng. Gugatan tersebut sudah mendapatkan respon dari PTTUN Surabaya, sehingga Senin (14/11/2016) Tim Kuasa Hukum SURYA terbang menuju Surabaya.
 
Kedua putusan KPU Buleleng yang digugat ke PTTUN diantaranya, SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat.
 
Dalam materi gugatan ke PTTUN, ada beberapa lampiran yang diajukan pihak SURYA dalam materi gugatannya yakni, seluruh laporan adanya pelanggaran intimidasi saat VerFak, termasuk juga ada Putusan dari Panwaslih Buleleng.
 
Koordinator Tim Advokasi SURYA, Made Sukerena mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi yang dirinya lakukan dengan jajaran PTTUN Surabaya disebutkan, gugatan tersebut sudah diterima. Dan dari Tim Advokasi SURYA, juga sudah diberikan kabar dari jajaran PTTUN Surabaya untuk datang untuk mengecek gugatan tersebut.
 
“PTTUN kami sudah dihubungi oleh pegawai disana, hari senin kami diminta datang kesana, untuk mengecek gugatan kami, kapan kami bisa sidang dan yang kurang akan kami lengkapi. Gugatannya itu putusan kan KPU kemarin. Karena sesuai aturan, Panwas dulu kalau mentok, baru ke PTTUN. Gugatannya sama, kalau di PTTUN kan eksekusi, kalau di Panwaslih kan hanya memutus keputusan yang bla bla kemarin itu,” kata Sukerena.
 
Menurut Sukerena yang juga Ketua DPD Partai Golkar Karangasem, kondisi Demokrasi di Bali sudah dalam kondisi sangat gawat. Pasalnya, Buleleng yang selama ini sebagai barometer perpolitikan di Bali, sudah dirusak oleh oknum tertentu. Sehingga, ia sangat menyayangkan kondisi ini.
 
“Kalau seperti ini, ada intimidasi dan intervensi oleh penguasa, berarti Demokrasi di Bali sudah dalam kondisi sangat gawat. Ini pelajaran sangat bagus bagi Politisi, bahwa hak masyarakat sudah dipasung untuk bisa menyuarakan hak konstitusional mereka. Ini sudah tidak beres,” jelas Sukerena dengan tegas.
 
Sukerena juga menegaskan, upaya untuk melaporkan kode etik personal KPU Buleleng ke DKPP, juga bakal dilakukan. Namun, langkah ini akan dilakukan belakangan, setelah gugatan ini masuki tahap persidangan di PTTUN Surabaya. “Kalau soal laporan ke DKPP itu belakangan, fokus dulu satu. Kalau di Persidangan, kan kami ngejar waktu. Nantilah DKPP, jalan atau tidak. DKPP itu kan hanya kode etik saja, baik KPU ataupun Panwas,” ungkap Sukerena.
 
Langkah gugatan ini diambil SURYA setelah melihat adanya ketidakberesan KPU Buleleng dan Panwaslih Buleleng. Terlebih adanya intimidasi yang jelas-jelas terlihat dan seolah dibiarkan. Bahkan, ranah pidana juga bakal ditempuh dengan melaporkan PPS, PPK, KPU, dan Panwaslih Buleleng, selain ke PTTUN Surabaya dan DKPP. Bahkan, diam-diam bukti foto, rekaman video termasuk rekaman suara, dan berkas-berkas lainnya sudah lengkap dan telah dilampirkan.
 
Dewa Sukrawan mengatakan, dirinya menempuh jalur hukum hanya untuk mencari kebenaran, atas adanya ketidakberesan tersebut. “Saya disini, tidak mencari menang kalah. Tapi, saya ingin menegakan sebuah kebenaran. Semua jalur hukum ditempuh, sepanjang itu ada kaitannya dengan Pilkada dan diperbolehkan, Ya kami tempuh,” ungkap Sukrawan.
 
Menurut Sukrawan, dirinya tetap berpedoman pada UU RI No. 10 Tahun 2016, sebagai aturan tertinggi dari semua peraturan. “Jika ada kecurangan siapapun kami akan gugat, termasuk penyelenggara. Kalau ini tidak dilakukan, maka pasangan calon lain, ya bisa gugur, ini akan menjadi pembelajaran. Ini tidak main-main, saya bukan gertak sambel ini,” tegas Sukrawan.
 
Dengan resmi sudah masuknya gugatan SURYA atas Sengketa Pilkada Buleleng 2017 ke PTTUN Surabaya, membuat tahapan lanjutan Pilkada Buleleng 2017, menjadi terancam. Tertunda atau tidaknya tahapan lanjutan Pilkada Buleleng 2017, saat ini masih menunggu intruksi resmi dari PTTUN Surabaya. Sebab, proses hukum yang berlangsung di PTTUN, akan menelan waktu yang cukup panjang hingga 90 hari lamanya.
 
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengaku, pihaknya kini sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap mekanisme yang ada. Bahkan, dirinya juga mengaku, akan siap mengikuti proses selanjutnya, untuk menghadapi proses hukum di PTTUN. “Kami siap pada proses berikutnya, katanya mau menempuh jalur PTTUN, dan itu memang hak dari paslon. Jadi, KPU disini hanya masih menunggu pemberitahuan dari PTTUN. Sementara tahapan masih jalan. Jadi kami belum tahu posisinya sampai saat ini, gimana,” pungkas Suardana. (BB/KS)