Tiga Ranperda Diajukan Bupati Eka ke DPRD Tabanan

  19 September 2016 EKONOMI Tabanan

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan.Sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Bali tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah (Perda), Maka Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Sudang Paripurna DORD Tabanan, Senin (19/9/2016) mengajukan 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana.

 

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, Bupati Eka menyampaikan 3 (tiga) buah Ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol.

 

Saat itu Bupati Eka juga menjelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan diajukannya ketiga Ranperda tersebut. Dijelaskannya, “Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikkan di Kabupaten Tabanan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Bali Nomor 1351/01-B/HK/2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda Kabupaten Tabanan”, pungkasnya.

 

Alasan pembatalan ini dikatakan sudah sesuai dengan Ketentuan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.  Terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dimana Pendidikkan SMA/SMK menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

 

Mengenai Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dibuat berdasarkan keputusan Gubernur Bali nomor 1357/01-B/HK/2016 tersebut, dimana pasal 11 ayat (1) yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, dan/atau kesusilaan. Dan begitupun dengan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang minuman beralkohol dibuat berdasarkan keputusan Gubernur  tersebut diatas. 

 

Bupati Eka mengatakan, atas alasan itulah diajukan 3 (tiga) buah Ranperda tersebut agar bisa dibahas di DPRD Kabupaten Tabanan, disamping itu hal ini sangat sejalan dengan RPJMD Semesta Berencana yang telah di tetapkan melalui Perda nomor 9 tahun tahun 2016. “Saya berharap ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan. Sehingga Ranperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan, Guna terwujudnya Tabanan Serasi”, harap Eka.(BB)