Terkait Pencarian Dana Hibah, Anggota DPRD Bali dan Kadis Kebudayaan Saling Tuding

  16 November 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota DPRD Bali dan Kepala Dinas Kebudayaan Bali, Dewa Putu Beratha, saling tuding terkait pencairan dana hibah kepada masyarakat. 
 
Anggota Komisi III, Kadek Diana dan Kadek Nuartana, menuding Kadis Kebudayaan tidak punya komitmen terhadap pelestarian adat dan budaya karena hibah yang difasilitasi anggota Dewan tidak kunjung cair. Padahal hibah tersebut digunakan kelompok masyarakat untuk pelestarian adat dan budaya.
 
Lantas Kadis Kebudayaan Dewa Beratha menuding balik bahwa tidak atau belum cairnya hibah yang difasilitasi anggota Dewan tersebut bukan kesalahan stafnya. Melainkan kesalahan anggota Dewan yang terlambat melengkapi administrasi proposal. Ia juga membantah bahwa dirinya tidak mempunyai komitmen terhadap pelestarian adat dan budaya. 
 
Ia menyebutkan buktinya bahwa 102 proposal hibah untuk desa pakraman (desa adat) dan 172 proposal untuk subak yang difasilitasi oleh Disbud Bali sudah cair atau sudah dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh Biro Keuangan Pemprov Bali. 
 
"Bukankah hibah untuk desa pakraman dan subak itu juga untuk penguatan adat dan budaya," katanya.
 
Dipaparkan, selain hibah untuk desa pakraman dan subak, Disbud Bali juga menangani 70 proposal hibah dari badan dan lembaga. 
 
Untuk hibah yang proposalnya diajukan oleh badan dan lembaga ini, 54 diantaranya surat keputusan penerima hibahnya sudah ditandatangani oleh Gubernur Bali. Kata dia, Disbud Bali juga menangani proposal hibah kelompok masyarakat yang difasilitasi oleh anggota DPRD Bali. 
 
Untuk hibah jenis ini, 127 proposal sudah ditandatangani SK-nya oleh gubernur, yang sudah SP2D sebanyak 16 proposal, 51 dalam proses draft di Biro Hukum dan sisanya 58 dalam proses untuk diterbitkan SP2D.
 
Kadis Kebudayaan juga menyebutkan hibah kelompok masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD Bali atas nama Kadek Diana. Menurutnya, dari 10 proposal yang diajukan, sebanyak sembilan proposal baru dilengkapi administrasinya untuk draft SK di Biro Hukum dan 1 proposal tidak memenuhi persyaratan untuk diproses. 
 
Sementara yang difasilitasi anggota DPRD Bali, Kadek Nuartana, dari enam proposal yang difasilitasi, satu proposal dinyatakan tidak memenuhi kriteria, dua proposal masih dilengkapi administrasinya, dan tiga proposal dalam proses dibuatkan draft SK penerima hibah di Biro Hukum.
 
Namun, jawaban Kadis Kebudayaan tersebut kembali membuat anggota Dewan geram. Anggota Komisi III DPRD Bali, Kadek Nuartana, menyatakan, apa yang disampaikan Kadis Kebudayaan tersebut tidak benar. 
 
“Tidak benar apa yang dikatakan Pak Kadis itu bahwa masyarakat yang difasilitasi anggota Dewan tidak memenuhi administrasi,” katanya, Rabu (16/11/2016).
 
Dikatakan, anggota DPRD Bali sudah bolak-balik meminta kelompok masyarakat yang mengajukan proposal hibah agar memenuhi dan melengkapi persyaratan administrasi. 
 
“Semuanya sudah lengkap, namun hingga kini belum satu pun yang cair. Ini khusus hibah yang difasilitasi anggota Dewan ya. Saya tidak bicarakan hibah untuk desa pakraman dan subak,” tandasnya.
 
Ia menantang, kalau Kadisbud Dewa Beratha tidak percaya bahwa masyarakat yang difasilitasi anggota Dewan sudah bolak balik memperbaiki persyaaratan bisa dicek ke staf Disbud Bali. 
 
“Ada nggak yang belum kami perbaiki. Semua persyaratan sudah kami penuhi. Jangan Dewan yang disalahkan, tolong cek juga ke stafnya,” ujar politisi asal Karangasem ini.
 
Nuartana mengaku heran, kenapa Kadis Kebudayaan begitu protektif. Padahal payung hukumnya sudah ada, baik Permendagri maupun Pergub. Menurutnya, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, juga sudah menelpon langsung di hadapan anggota Dewan, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, agar segera dicairkan. 
 
Karena itu, ia tetap mempertanyakan komitmen Kadis Kebudayaan terhadap pelastarian adat dan budaya Bali. (BB)