Terduga Mucikari Asal Bekasi Diamankan Polsek Negara

  16 Juni 2021 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Merasa di peras mucikari seorang cewek online (CO) sehabis melayani 2 pelanggan langsung melapor ke Polsek Negara. Adapun korban seorang perempuan berinisial AH (27) yang berasal dari. Jln Jendral Sudirman, Desa Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kabupaten Jawa Barat.

Sedangkan terduga pelaku mucikari berinisial PW (26) berasal Kampung Jarakosta, Desa Karangmukti, Kec. Karang Bahagia, Kab. Bekasi.

"Korban AH yang merasa di peras oleh seorang terduga mucikari, setelah melayani pelanggan langsung melarikan diri dan melapor ke polsek pada hari Senin (14/06)," ucap Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana saat jumpa pers di Mapolsek Negara

"Dalam laporan korban bersama 3 temanya diduga profesinya sebagai prostitusi online, dimana awalnya pada hari Sabtu (12/06) dikenalkan oleh seorang sopir travel yang merupaka  terdega pelaku mucikari," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sudarma, korban yang rencananya akan mencari kerja di tempat SPA dan korban diajak ke sebuah hiburan malam denpasar dan korban dikontrak 3 bulan akan tetapi korban menolak dan kemudian diajak ke rumah kos oleh pelaku.

"Pada hari Sabtu (12/06) korban dan besama temannya berinisial AYN diajak ke Singaraja dan menginap disana satu malam, dan setelah itu korban bersama temanya langsung diajak ke daerah Kecamatan Negara dan menginap salah satu penginapam di Desa Baluk," ucapnya.

Selama menginap di daerah Desa Baluk, terang Sudarma, korban dicarikan tamu hidung belang oleh terduga pelaku dan pada hari Minggu korban melayanj pria hidung belang sebanyak 2 orang dan mendapat ongkos sebesar 450 ribu rupiah.

"Dari hasil melayani pria hidung belang sebanyak 2 orang korban menyerahkan uangnya ke terduga pelaku, dikarenakan terus menerus seperti ini korban merasa dirinya diperas dsn nekat melarikan diri melalui kaca jendela dan lompat pagar langsung lari ke persawahan sehingga saat tiba di polsek tubuhnya penuh dengan tanah," ujarnya.

Dari hasil laporan korban, ucap Sudarma, terduga pelaku yang sebagai mucikari melakukan modus melalui aplikasi Michat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif sebesar 200 ribu sampai 400 ribu rupiah untuk sekali berhubungan intim.

"Atas laporan korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku sebagai mucikari di penginapan dan petugas berhasil menemukan teman korban berinisila CWW asal Bogor dan DD asal Jawa Tengah," katanya.

Lebih jelas Sudarma mengatakan, pada saat petugas Polsek Negara melakukan pengecekan di penginapan tersebut terdapat salah satu teman korban sedang melayani pria hidung belang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, beberapa kondom bekas dan masih baru dan uang tunai sebesar 850 ribu rupiah

"Kita akan sangkaka dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari," tutupnya.(BB)