Terbukti Tipu Jual Beli Tanah, Hakim Vonis Ringan Pekak Ini

  09 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lakukan penipuan jual beli tanah, terdakwa yang sudah uzur berumur 72 tahun ini terpaksa tetap harus menerima ganjarannya hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar, Rabu (9/5).
 
 
Adalah Anak Agung Ngurah Mayun harus menerima hukuman tersebut karena terbukti melakukan tidak pidana penipuan jual beli tanah seluas 1.350 meter persegi.
 
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan.
 
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman penjara yang dimohokan jaksa, yaitu 3 tahun dan 10 bulan.
 
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa yaitu,penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
 
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Kawisada dalam amar putusnya. 
 
Atas putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
 
Jaksa Made Tangkas yang ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir karena salah satu permohonan yang mohonkan dalam surat tuntutan tidak dikabulkan majelis hakim.
 
Permohonan itu adalah memohon agar majelis hakim mencabut status penahanan kota terhadap terdakwa."Dalam surat tuntutan kami mohon agar majelis hakim mencabut status penahan kota menjadi penahan Rutan," sebut jaksa Made Tangkas.
 
Alasan pemohonan agar terdakwa mejalani panahan Rutan, kata Jaksa Made Tangkas untuk mempermudah dalam melakukan ekskusi apabila putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
 
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan terungkap bahwa pada 1 Januari 2014, terdakwa memberitahukan kepada saksi Nyoman Sugra atau orang tua dari Wayan Gede Yudiasa (korban) bahwa terdakwa memiliki tanah yang akan dijual di Banjar Pitik Pedungan, Denpasar Selatan seluas 1.350 meter persegi.
 
Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa tanahnya itu belum memiliki sertifikat, namun terdakwa memiliki dokumen pendukung untuk mengurus kepengurusan sertifikat tanah itu. Kemudian, korban mengecek lokasi tanah itu dan berminat untuk membeli tanah milik terdakwa.
 
Selanjutnya, pada 2 Januari 2014, terdakwa meminta kepada orang tua korban agar memberikan tanda jadi Rp5 juta, pada 6 Januari 2014 terdakwa bertemu di rumah saksi Wayan Robin untuk menunjukkan bukti dokumen pendukung itu kepada korban. Dengan menunjukkan jaminan itu, terdakwa akan menjual tanah itu kepada korban dengan harga Rp100 juta per are.
 
Korban yang percaya dengan bujuk rayu terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp195 juta untuk penambahan uang tanda jadi sehingga total keseluruhan uang yang telah diberikan kepada terdakwa Rp200 juta dari total harga tanah Rp1,35 miliar.
 
Kemudian, korban melakukan pembayaran secara bertahap kepada terdakwa pada Rp15 Januari 2014 sebesar Rp45 juta, pada 27 Januari 2014 sebesar Rp20 juta dan pada 3 Maret 2014 sebesar Rp200 juta. 
 
 
Selanjutnya, pada 17 Maret hingga 12 Juni 2014, korban memberikan pembayaran uang pembelian tanah secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp485 juta.
 
Namun pada 29 April 2014, korban diberitahukan Notaris Kade Sri Indra Anggraeni bahwa tanah yang dijual terdakwa kepada korban bermasalah karena ada keberatan dari pihak I Gusti Made Dira dalam proses penyertifikatannya. 
 
Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian  Rp1,05 miliar dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.(BB)