Tepis Tuduhan Jro Mangku Wisna, MDA Sebut Ngawur Tudingan Doktrinisasi Penyebab Rusuh Desa Adat

  29 Desember 2023 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali, Dr.,Drs., I Made Wena, M.Si.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bertepatan dengan Purnama Sasih Kapitu Isaka Warsa 1945, Majelis Desa Adat (MDA) secara serentak memberikan penetapan dan pengukuhan Bandesa/Kelian Desa Adat atau sebutan lain bersama prajuru atau paduluan di 57 Desa Adat se-Bali. 

Desa Adat yang dikukuhkan antara lain, di wilayah MDA Tabanan sebanyak 17 Desa Adat, MDA Jembrana 2 Desa Adat, MDA Buleleng  8 Desa Adat, MDA Bangli 5 Desa Adat, MDA Karangasem 6 Desa Adat, MDA Klungkung 9 Desa Adat, MDA Gianyar 7 Desa Adat, dan MDA Badung 3 Desa Adat.

Hal ini disampaikan oleh Dr.,Drs., I Made Wena, M.Si,  Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Sesuai mekanisme,  Pengukuhan dilakukan oleh MDA Kabupaten/Kota di dampingi oleh MDA Kecamatan di masing-masing Desa Adat yang dirangkaikan  dengan upacara Mejaya-Jaya atau Upasaksi Niskala di Kahyangan Desa masing-masing.

Dijelaskan Jro Wena, selama tahun 2023, MDA telah menuntaskan pengukuhan di  516 Desa Adat. "Dari 516 permohonan tersebut,  514 Desa Adat dapat disetujui, dan hanya 2 permohonan yang belum dapat dilaksanakan" ungkapnya. 

Permohonan yang belum disetujui, satu disebabkan oleh adanya keberatan yang diajukan oleh Krama Desa Adat setempat dan saat ini sedang ditangani sebagai wicara dan satu lagi akibat adanya pelanggaran Awig-Awig Desa Adatnya sendiri. "Jadi kalau persentase, hanya 0.38% saja yang masih belum bisa dikukuhkan," jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan Jro Wena, kewenangan Pengukuhan Prajuru Desa Adat oleh Majelis Desa Adat (MDA) adalah amanat Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan SE-006 Tahun 2020 selanjutnya telah dijadikan Keputusan Pesamuhan Agung II Majelis Desa Adat Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor: 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa/Sebutan Lain dan Prajuru Desa Adat. 

Ditegaskan oleh Wena, bahwa kedudukan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa adat oleh Majelis Desa Adat (MDA) adalah sangat penting sebagai bentuk Pasikian Desa Adat Se-Bali dan bentuk pengakuan negara terhadap keabsahan Prajuru Desa Adat. 

Penerbitan Keputusan dan Pengukuhan Prajuru oleh MDA Bali bukan wujud intervensi atau doktrin MDA terhadap Desa Adat, namun adalah menjalankan amanat sebagai Pasikian sekaligus Amanat Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Proses yang dijalankan oleh Desa Adat saat ngadegang Bandesa lan Prajuru sampai dilaksanakannya Pengukuhan, Desa Adat Wajib untuk membuat Pararem tentang Tata Titi Ngadegang Bandesa/Kelian/Sebutan Lain Desa Adat, yang ditetapkan dan disahkan dalam Paruman Desa Adat masing-masing. Inti pararemnya adalah memuat tentang bagaimana tata cara ngadegang prajuru sesuai dengan Desa Mawecara-nya. 

Dijelaskan oleh Jro Wena,  bentuk pelaksanaannya juga sesuai dengan tradisi yang berlaku di Desa Adat tersebut,  seperti Ngeririg, cara Sakaturunan Saserodan,  Nyanjan,  Ngelekes, atau cara lainnya sesuai Dresta masing-masing Desa Adat. 

Hanya saja agar ada kepastian hukum maka Pasamuhan Agung menetapkan wajib dibuat dalam bentuk Pararem tertulis. Setelah Pararem diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) barulah tahapan Ngadegang Prajuru mulai dilaksanakan, yang umumnya didahului dengan membentuk Prawartaka Panyudian.

Setelah dihasilkan Prajuru melalui proses musyawarah mufakat di dalam Paruman Desa Adat, selanjutnya dimohonkan Surat Keputusan Penetapan dan Pangukuhan kepada MDA Provinsi Bali, paling lambat 7 hari sebelum Pengukuhan, dan pengajuan permohonannya juga dibuat sederhana dengan pengajuan melalui sistem online. 

Lebih jauh, MDA selanjutnya memeriksa berkas bila telah memenuhi syarat langsung dinyatakan dapat disetujui, dan jika perlu dilakukan perbaikan segera diminta melakukan perbaikan sampai akhirnya dapat disetujui. Proses yang terus menerus disosialisasikan ini, sekaligus menepis tuduhan melalui statemen salah satu calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Wisna atau yang akrab disapa Jro Mangku Wisna (JMW) yang menyatakan bahwa MDA mendoktrin desa adat yang berujung pada banyak terjadi kerusuhan di Desa Adat. 

Menurut Jro Wena, tuduhan ini tentu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. MDA dibentuk oleh 1.493 Desa Adat sebagai Pasikian Desa Adat Se-Bali, dan oleh Desa Adat diberikan sebagian kewenangan Desa Adat yang terkait dengan Bali Mawecara. 

Sementara hal-hal yang bersifat Desa Mawecara tetap merupakan tugas, kewajiban, dan kewenangan penuh dan menjadi hak otonom Desa Adat untuk mempertahankan dan menjalankannya sesuai awig-awig Desa Adat. Selanjutnya terkait tuduhan Majelis telah melakukan doktrin kepada Desa Adat, ini juga adalah tuduhan tanpa dasar. Selama ini MDA tidak pernah mendoktrin Desa Adat

"Bisa juga ditanyakan kepada Ketut Wisna, apa contoh doktrin yang tuduhkan itu, sekalian juga perlu dia jelaskan dimana telah terjadi kerusuhan Desa Adat yang disebabkan oleh MDA? Selama ini kita juga belum pernah menemukan adanya kerusuhan Desa Adat," tegasnya. 

Wena menghimbau agar menjelang perhelatan politik, peserta Pemilu jangan menyeret MDA apalagi berupaya untuk menjatuhkan MDA dengan fitnah demi meraup suara. " Ini sangat tidak bijak," tutupnya.(BB).