Saksi Kunci Ungkap Akal-akalan Alim Markus

Tantang Bos Maspion Debat Terbuka, Pemilik Tanah 'Akan Buktikan' Sudikerta Tak Bersalah

  02 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selain membela Mantan Gubernur Bali I Ketut Sudikerta atas penetapan tersangka, pemilik tanah yang juga saksi kunci yakni I Wayan Wakil selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu juga merasa sangat dirugikan dengan permasalahan ini.
 
 
Wayan Wakil mengaku bisa membuktikan akta-akta yang dibuat oleh Bos Maspion yakni Alim Markus yang dianggapnya semua cacat hukum. 
 
"Saya menantang Alim Markus untuk debat terbuka agar dapat membuktikan siapa sebenarnya yang bermain dalam permasalahan ini," tantang Wayan Wakil yang disampaikan kepada awak media.
 
Akibat perbuatan curang Alim Markus yang merugikan dirinya dan menyeret Sudikerta tersebut, I Wayan Wakil mengaku tidak akan tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya yang juga pengacara Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., bahkan telah melaporkan Alim Markus di BARESKRIM dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM tanggal 20 September 2018.
 
 
Laporan Wayan Wakil ini telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/949/IX/2018/BARESKRIM di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan/perbuatan curang, pemalsuan surat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP JO 264 KUHP. Namun sayangnya saat ini laporan Bareskrim tersebut turun ke Ditreskrimum Polda Bali lantaran kasusnya di Bali.
 
"Kami minta laporan kami segera ditindaklanjuti Polda Bali. Segera panggil dan periksa Alim Markus. Polda jangan tebang pilih menangani kasus ini. Kok Pak Sudikerta yang dijadikan tersangka, tapi malah Alim Markus yang jelas-jelas melakukan perbuatan pidana tidak disentuh," sentil Wayan Wakil.
 
 
Wayan Wakil juga meminta Polda Bali dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana dilingkungan kepolisian harus menggunakan asas-asas legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan, hukum kepentingan umum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan juga kredibilitas.
 
Baginya, proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. "Kami meminta laporan kami terhadap Alim Markus untuk ditindaklanjuti dan terlapor segera diperiksa," tegas Wayan Wakil mengakhiri.(BB).