Tanpa Miliki Izin, Belasan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Jembrana

  01 April 2024 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Petugas Satpol PP Jembrana menurunkan rekalme tanpa izin salah satu wilayah di Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sebanyak 11 reklame ilegal di sepanjang jalan di Kabupaten Jembrana ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana pada Senin (1/4) siang.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

"Sasaran penertiban adalah reklame yang tidak memiliki izin, dipasang di lokasi terlarang, dan reklame yang sudah rusak," kata Leo.

Dari 11 reklame yang ditertibkan, 7 di antaranya adalah spanduk, 1 baliho, dan 3 pamflet. Petugas menurunkan 10 reklame dan membawanya ke Mako Satpol PP. Sementara 1 spanduk terkait pajak diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan dan tukang parkir.

Leo menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban reklame ilegal secara rutin. Ia mengimbau kepada para pemilik reklame untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melakukan penyisiran di jalan Denpasar-Gilimanuk dari Negara hingga Gilimanuk, berlanjut ke arah timur hingga ke Pekutatan," kata Leo.

"Kami berharap kepada para pemilik reklame dapat mengurus izin dan memasang reklamenya di tempat yang telah ditentukan," imbuhnya. (BB)