Tangkal Radikalisme Masuk Universitas, FISIP Unud Lantik dan Sertijab Ormawa Periode 2022

  29 Januari 2022 PENDIDIKAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sudah setahun para fungsionaris Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FISIP Periode 2021 menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai organisasi perwakilan dan wadah inspirasi dari seluruh mahasiswa FISIP Unud. Maka pada hari Jumat, 28 Januari 2022 bertempat di Aula lantai 4 Gedung FISIP Unud Kampus Sudirman Denpasar, dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Sertijab Ormawa FISIP Unud.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Sub. Koord. Akademik dan Kemahasiswaan, Sub.Koord. Umum dan Keuangan di lingkungan Fisip Unud beserta perwakilan dari fungsionaris Ormawa Periode 2021 dan Periode 2022.

Acara dibuka oleh Dekan Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si disertai dengan sambutan Dekan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi. Dalam sambutan dikatakan disamping ucapan terima kasih kepada para Fungsionaris Ormawa periode 2021 dan ucapan selamat kepada Fungsionaris Ormawa periode 2022, dekan juga menyampaikan bahwa Ormawa merupakan wadah bagi mahasiswa sebagai kaum intelektual yang mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas kedisiplinan dan kualitas pendidikan serta dapat menangkal gerakan radikalisme yang masuk ke universitas.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Pengangkatan Fungsionaris Ormawa periode 2022 dan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru dengan menandatangani berita acara.

Dalam pidato terakhir dari Ketua BEM yang lama yang diwakili oleh Wakil Ketua BEM I Dg. Taksusepta Reksa Armajaya disampaikan semoga penerusnya bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai program kerja yang direncanakan dan dapat berkoordinasi baik dengan pengurus yang baru maupun dengan pengurus yang lama, agar tetap adanya hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan.(BB). 

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas580-FISIP-GELAR-PELANTIKAN-DAN-SERTIJAB-ORMAWA-PERIODE-2022.html