Tak Seperti Urus Perusahaan, Program Pembangunan Harus Sesuai Aturan, Suteja: Kata Kuncinya Jangan Membual Bicaranya

  29 November 2020 POLITIK Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar nomor urut 1, IGN Jayanegara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) yakni I Ketut Suteja Kumara mengungkapkan apa yang disampaikan Paslon Jaya-Wibawa dalam debat publik Sabtu (28/11/2020) malam kemarin sangat sesuai dengan tema yakni sinergitas pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Suteja Kumara atau yang akrab disapa Suku menyatakan Paslon Jaya-Wibawa telah menggambarkan penyampaian dengan data-data konkrit, pendekatan empiris yang sangat baik, sangat jelas dan gamblang yang menandakan Jaya-Wibawa sangat paham mengelola pemerintahan.

"Saya sangat sependapat dengan Calon Wakil Walikota nomor urut 1 I Kadek Agus Arya Wibawa, bahwa mengelola pemerintahan tidak seperti mengelola perusahaan sendiri," ucap Suteja ini saat dihubungi Minggu (29/11/2020) di Denpasar.

Suteja menjelaskan dalam mengelola suatu pemerintahan seorang pemimpin haruslah mengacu kepada aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada demi kemaslahatan, kebaikan masyarakat. 

"Bukan malah menghitung untung rugi, tapi bagaimana tiap kebijakan kepentingannya untuk masyarakat sehingga Pemerintahan Kota Denpasar dan Kota Denpasar secara menyeluruh menjadi aman kondusif," jelas Suteja yang juga Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar.

Suteja juga menyoroti terkait penyalanggunaan narkoba di Kota Denpasar sebesar 50 persen. Menurutnya, data yang disampaikan itu harus konkrit dan jelas sesuai fakta. Apalagi diketahui bahwa Pemerintah Kota Denpasar selama ini dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan narkoba selalu bersinergi dengan BNN Kota Denpasar dan BNN Pusat. 

"Saya terkejut dikatakan data itu (50 persen). Ini khan artinya menjadi statemen yang mengkhawatirkan sekali. Harus dilihat jelas apa lima puluh persen itu, kita harus lihat jumlah penduduk dan sebagainya dan juga melihat Kota Denpasar sebagai bagian dari persimpangan kabupaten di Bali, persimpangan nasional bahkan internasional oleh karena itu jangan mengatakan bahwa Denpasar 50 persen narkoba. Justru harus diberikan data konkrit, yang jelas, transparan sehingga tidak memunculkan tafsir kemana-mana yang meresahkan masyarakat," harap Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar ini.

Suteja menegaskan, bahwa setiap kebijakan dan program pemerintahan yang akan dirancang, dan diimplementasikan harus mengacu pada regulasi yang ada, harus ada payung hukumnya. Jika tidak, maka akan berdampak hukum dikemudian hari. 

"Menurut saya pelajari dulu kaedah-kaedah aturannya dan kalau sudah sesuai dengan aturan yang ada baru bisa jalankan program itu. Sekali lagi saya tegaskan seperti apa yang disampaikan Calon Wakil Walikota Kadek Agus bahwa mengelola pemerintahan tidak sama seperti mengurus perusahaan. Ingat disitu (pemerintahan) ada peraturan perundang-undangan ada perda, ada pergub, ada perwali yang harus diikuti, ditaati. Kata kuncinya jangan membual bicaranya," pungkas Suteja.(BB).