Tak Penuhi Panggilan Polda Bali, Pembuat Web FPI Kini DPO

  22 Februari 2017 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ada yang sedikit berbeda dalam perlakuan penyidik Polda Bali terhadap kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pecalang Bali oleh Munarman selaku Juru Bicara FPI. Jika sebelumnya Munarman yang sempat mangkir dalam panggilan kedua masih diberikan keringanan oleh Polda Bali.
 
 
Namun kali ini untuk tersangka lainnya, Ahmad Hasan (AH) pengelola dan penanggung jawab website FPI langsung dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali.
 
Ahmad Hasan dijadikan DPO oleh Polda Bali, lantaran saat pemanggilan pertama tidak hadir tanpa alasan dan pemanggilan kedua justru menghilang dari tempat tinggalnya di Malang, Jawa Timur.
 
"Anggota kami sudah berusaha menemui AH tetapi tidak pernah ada di rumahnya. Bila tidak bisa ditemukan maka Polda Bali akan menerbitkan DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia," tegas Direktur Reserse Kriminal, Kombes Kenedy di Mapolda Bali, Rabu (22/2/2017).
 
Kombes Kenedy mengungkapkan bahwa menurut agenda dalam surat panggilan terhadap ahmad Hasan sebagai tersangka, pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (22/2). Namun sesuai dengan waktu pemanggilan dilakukannya pemeriksaan, tidak juga ia terlihat mendatangi Mapolda Bali.
 
 
"Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan terhadap panggilan yang kedua. Dan kita sudah menunggu, tetapi tidak ada keterangan tentang ketidakhadiran tersangka AH," ungkapnya.
 
"Surat panggilan juga sudah diterima tetapi bukan kepada AH langsung, melainkan kepada keluarganya. Kami juga sudah menghubungi pihak pengacaranya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti," imbuhnya.
 
Kombes Kenedy mengaku bila sampai pukul 00.00 WITA, tidak juga ada keterangan pasti, maka pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. 
 
"Atau bila ada informasi tentang keberadaan AH, dimana saja itu dia. Kita lakukan upaya penjemputan paksa saat itu juga," tandasnya.
 
 
Untuk di ketahui, Hasan dianggap sangat berkepentingan dengan kasus Munarman karena diduga membuat dan mengupload pernyataan Munarman ke media sosial sehingga menjadi persoalan selama ini. Hasan yang memiliki nama lengkap Ahmad Hasan ini ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari, lalu.(BB).