Aliansi Transport Lokal Akan Mogok Massal

Tak Patuhi PM 26, Gubernur Bali Diharapkan Tegas dan Berani "Nonaktifkan" Grab dan Uber

  10 Agustus 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Aliansi transport lokal seluruh Bali mendesak Gubernur Bali, agar segera mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk 'menonaktifkan' aplikasi taksi online, khususnya Grab dan Uber, karena belum ada satu pun persyaratan dari aturan Permenhub No.26 Tahun 2017 (PM26/2017) yang dipenuhi hingga pihak terkait dapat melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut. 
 
Sayangnya saat ini, disebutkan pihak Pemprov Bali, yakni Kadishub Bali dinilai tak tegas dan masih gagal paham soal penerbitan ijin angkutan sewa khusus yang akan dipergunakan untuk mobilitas angkutan aplikasi berbasis Grab dan Uber. 
 
 
"Ijin sewa khusus angkutan online itu kan tidak hanya menyangkut kendaraanya saja yang harus memenuhi persyaratan di PM26, tapi juga aplikasinya harus juga memenuhi ketentuan dalam PM26 tersebut. Seperti soal servernya harus ada di Indonesia dulu, baru bisa bekerjasama dengan koperasi atau perusahaan yang memiliki ijin penyelenggara untuk mendapatkan ijin sewa khusus. Tapi kok gampang sekali Pak Kadishub mau keluarkan ijin sewa khusus tanpa memenuhi semua aturan itu. Paham ga dia (Kadishub) soal aturan itu," tanya Ketua Alstar-B (Aliansi Sopir Transport Bali), I Ketut Witra di Denpasar, Kamis (10/8/2017).
 
 
Untuk itulah, menurutnya wajar transport lokal yang berijin di Bali menuntut Gubernur Bali bersama pihak terkait akibat pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang tidak dijalankan dengan benar oleh Kadishub Bali. 
 
Pasalnya, dari Permenhub 26/2017 sudah jelas-jelas menyebutkan bahwa pemerintah melegalkan keberadaan taksi berbasis online, jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan baik terhadap kendaraaanya maupun aplikasi yang diajak bekerjasama dan sudah berlaku penuh sejak tanggal 1 Juli 2017 lalu. 
 
 
"Satu saja persyaratan yang tidak bisa dipenuhi harusnya sudah bisa diblokir aplikasinya. Tapi kok sampai sekarang tetap dibiarkan? Ada apa ini? Malah Kadishub mau keluarkan ijin sewa khusus, aneh kan? Gagal paham ga itu," sentilnya. 
 
"Kami mengharapkan agar Pak Gubernur kita yang terhormat dapat menindaklanjuti mengenai tuntutan kami ini. Permenhub tersebut sudah jelas-jelas dilanggar dan tak ada satupun yang dipenuhi oleh aplikasi Grab dan Uber dengan menerbitkan peraturan daerah dalam bentuk Pergub," tegasnya.
 
 
Witra yang didampingi Sekretaris Alstar-B, Nyoman Kantun Murjaya berharap agar isi dalam Pergub tersebut meliputi adanya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap legalisasi aplikasi berbasis online yang diajak bekerjasama oleh badan usaha khususnya koperasi dan perusahaan yang dipergunakan sebagai wadah angkutan sewa khusus.
 
Selain itu, mengingat angkutan atau taksi online memiliki pola pelayanan yang sama dengan taksi konvensional, diharapkan juga adanya penetapan jumlah kuota yang dikaji ulang secara transparan oleh lembaga yang independen. Karena sisa kuota yang selama ini dibeberkan oleh Kadishub Bali sangat berbanding terbalik dengan realita yang terjadi di lapangan. 
 
"Kajian harus diulang oleh lembaga yang independen. Kok hasil kajiannya dibilang masih ada kuota. Coba cek ke lapangan, kenyataannya taksi di Bali sudah overload. Taksi online operasionalnya kan sama seperti taksi konvensional. Ijinnya juga dikeluarkan di daerah, bukan di pusat seperti angkutan sewa umum. Tapi kenapa dipakai ijin sewa khusus? Ini ada apa?," tandasnya.
 
 
Sementara itu, I Nyoman Ariawangsa yang juga salah satu pengurus transport lokal lainnya meminta agar penonaktifan aplikasi untuk angkutan online segera diberlakukan sebelum berlangsungnya Hari Kemerdekaan RI tahun ini, hingga adanya kejelasan payung hukum yang diatur oleh peraturan daerah setempat. 
 
Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan penertiban angkutan Grab dan Uber yang masih beroperasi. "Untuk menghindari gejolak sosial yang semakin besar serta konflik horizontal, maka kami berharap pemerintah dapat kiranya merealisasikan penonaktifan aplikasi Grab dan Uber tersebut," harapnya. 
 
Untuk diketahui, aliansi transport lokal di Bali merupakan kumpulan dari beberapa organisasi dan paguyuban atau pangkalan transport besar di seluruh Bali, seperti Alstar-B, Persotab, Asbapa, Komotra, Wahana Taksi, Ngurah Rai Taksi, Kowinu, CBD maupun yang lainnya dengan keras menolak dan menuntut Gubernur Bali agar segera mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menonaktifkan aplikasi angkutan online berbasis Grab dan Uber beroperasi di Bali. 
 
Jika sampai akhir Agustus 2017 belum juga ada realisasi apapun, seluruh aliansi transport lokal akan bergerak untuk demo "Turun Kabeh" sekaligus mogok massal sampai tuntutan itu terpenuhi. "Jika tidak ada ketegasan apa pun dari Pak Gubernur, kita akan Turun Kabeh bersama. Semua akan turun," tutupnya.(BB).