Tahun Ini, Kursi Jero Wacik di DPR RI Akan Diduduki Tutik Kusuma Wardhani

  16 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com. Meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, namun hingga kini kursi DPR RI yang semestinya diisi oleh koleganya yakni Putu Tutik Kusuma Wardhani sebagai peraih suara terbanyak ketiga caleg DPR RI Partai Demokrat pada pemilu legislatif 9 April lalu ini tak juga mau dilepas oleh Jero Wacik.

Langkah ngotot Jero Wacik mempertahankan jabatannya meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga super body, tentu saja membuat satu kursi DPR RI Partai Demokrat dapil Bali hingga terus mengalami kekosong tanpa diisi penggantinya.

Menurut Direktur Executive DPP Partai Demokrat, Fadjar Sampurno, pihak DPP telah mendorong KPU agar segera melakukan penggantian anggota DPR RI wakil Bali dari terpilih Jero Wacik kepada Tutik Kusuma Wardani

"Selama ini bertahun-tahun rakyat Bali dirugikan karena tidak ada mengisi kekosongan anggota DPR ditingkat pusat," ucap Fadjar di sela Musda dan Muscab Partai Demokrat Bali di Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur, Senin (16/5/2016).

Meskipun menunggu proses hukum Jero Wacik, Fadjar berharap pergantian kursi DPR RI dari Jero Wacik kepada Tutik harus segera diproses. DPP, kata Fadjar, mendukung proses pergantian Jero Wacik kepada Tutik Kusuma Wardani dalam waktu dekat ini, minimal tahun ini segera terealisasi.

Untuk itu, Fadjar meminta doa rakyat Bali agar proses pergantian DPR RI terpilih Tutik Kusuwa Wardani berjalan lancar sehingga aspirasi rakyat Bali bisa disalurkan ditingkat pusat

"Sebenarnya tidak ada ganjalan pergantian kursi DPR RI, cuman Jero Wacik belum mau legowo menyerahkan jabatan sebagai anggota DPR terpilih," jelasnya.

Terkait keyakinan DPP jika proses pergantian kekosongan kursi DPR RI dari Jero Wacik kepada Tutik Kusuma Wardhani, Tutik juga menyatakan optimis jika dirinya dalam tahun ini akan bisa mengisi keosongan kursi empuk DPR RI itu.

"Saya yakin terealisasi tahun ini pergantian DPR terpilih akan diproses, meskipun Jero Wajik belum mau menyerahkan jabatannya," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Bali ini hanya bisa pasrah dan menunggu perintah saja dari DPP partai besutan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tersebut. Ditanya mengenai kesiapannya untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih, politisi asal Buleleng ini mengisyaratkan kesiapannya untuk menggantikan Jero Wacik. 

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme Partai Demokrat. Sebagai kader Partai Demokrat saya harus siap menjalankan tugas partai. Saya adalah kader Partai Demokrat dan tunduk pada perintah partai dan jika saya diperintah untuk menggantikan Jero Wacik maka saya siap," tuturnya.

Seperti diketahui, jika mengacu pada UU Pemilu legislatif, kursi Jero Wacik akan diisi oleh Tutik. Pada pemilu legislatif 9 Juli lalu untuk daerah pemilihan Bali, Demokrat Bali hanya meloloskan dua kadernya ke DPR RI, yakni Jero Wacik dan  I Putu Sudiartana. Jika kursi Jero Wacik dilepas Partai Demokrat, maka Tutik yang berhak menempatinya karena meraup suara terbanyak ketiga setelah Jero Wacik dan  I Putu Sudiartana.

Sementara jika melihat Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.  Pasal 50 ayat 1 menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Tahun Ini, Kursi Jero Wacik di DPR RI Akan Diduduki Tutik Kusuma Wardhani

Baliberkarya.com, Meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, namun hingga kini kursi DPR RI yang semestinya diisi oleh koleganya yakni Putu Tutik Kusuma Wardhani sebagai peraih suara terbanyak ketiga caleg DPR RI Partai Demokrat pada pemilu legislatif 9 April lalu ini tak juga mau dilepas oleh Jero Wacik.

Langkah ngotot Jero Wacik mempertahankan jabatannya meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga super body, tentu saja membuat satu kursi DPR RI Partai Demokrat dapil Bali hingga terus mengalami kekosong tanpa diisi penggantinya.

Menurut Direktur Executive DPP Partai Demokrat, Fadjar Sampurno, pihak DPP telah mendorong KPU agar segera melakukan penggantian anggota DPR RI wakil Bali dari terpilih Jero Wacik kepada Tutik Kusuma Wardani

"Selama ini bertahun-tahun rakyat Bali dirugikan karena tidak ada mengisi kekosongan anggota DPR ditingkat pusat," ucap Fadjar di sela Musda dan Muscab Partai Demokrat Bali di Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur, Senin (16/5/2016).

Meskipun menunggu proses hukum Jero Wacik, Fadjar berharap pergantian kursi DPR RI dari Jero Wacik kepada Tutik harus segera diproses. DPP, kata Fadjar, mendukung proses pergantian Jero Wacik kepada Tutik Kusuma Wardani dalam waktu dekat ini, minimal tahun ini segera terealisasi.

Untuk itu, Fadjar meminta doa rakyat Bali agar proses pergantian DPR RI terpilih Tutik Kusuwa Wardani berjalan lancar sehingga aspirasi rakyat Bali bisa disalurkan ditingkat pusat

"Sebenarnya tidak ada ganjalan pergantian kursi DPR RI, cuman Jero Wacik belum mau legowo menyerahkan jabatan sebagai anggota DPR terpilih," jelasnya.

Terkait keyakinan DPP jika proses pergantian kekosongan kursi DPR RI dari Jero Wacik kepada Tutik Kusuma Wardhani, Tutik juga menyatakan optimis jika dirinya dalam tahun ini akan bisa mengisi keosongan kursi empuk DPR RI itu.

"Saya yakin terealisasi tahun ini pergantian DPR terpilih akan diproses, meskipun Jero Wajik belum mau menyerahkan jabatannya," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Bali ini hanya bisa pasrah dan menunggu perintah saja dari DPP partai besutan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tersebut. Ditanya mengenai kesiapannya untuk mengganti Jero Wacik sebagai anggota DPR RI terpilih, politisi asal Buleleng ini mengisyaratkan kesiapannya untuk menggantikan Jero Wacik. 

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme Partai Demokrat. Sebagai kader Partai Demokrat saya harus siap menjalankan tugas partai. Saya adalah kader Partai Demokrat dan tunduk pada perintah partai dan jika saya diperintah untuk menggantikan Jero Wacik maka saya siap," tuturnya.

Seperti diketahui, jika mengacu pada UU Pemilu legislatif, kursi Jero Wacik akan diisi oleh Tutik. Pada pemilu legislatif 9 Juli lalu untuk daerah pemilihan Bali, Demokrat Bali hanya meloloskan dua kadernya ke DPR RI, yakni Jero Wacik dan  I Putu Sudiartana. Jika kursi Jero Wacik dilepas Partai Demokrat, maka Tutik yang berhak menempatinya karena meraup suara terbanyak ketiga setelah Jero Wacik dan  I Putu Sudiartana.

Sementara jika melihat Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.  Pasal 50 ayat 1 menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.