Sungguh Terlalu! Bapak Tiga Anak Ini Tega Gasak Perhiasan Emas Tetangganya

  24 Juli 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Mendoyo. 
 
 
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M. Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di rumah Ni Wayan Ratiasih (66) pada Minggu (8/7) lalu dan baru diketahui sekitar pukul 16.00 Wita.
 
Koban kehilangan sejumlah perhiasan emas berbagai jenis dan bentuk dengan taksiran kerugian mencapai Rp24 juta. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku I Made Pariasa (41) asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Mendoyo. 
 
"Pelaku adalah tetangga korban. Pelaku kami amankan saat berkendara di jalan umum Lingkungan Mertasari, Kelurahaan Loloan Timur, Jembrana, Senin (23/7) sore," terangnya, Selasa (24/7/2018).
 
 
 
Dari keterangan pelaku, mengakui melakukan pencurian dengan membobol rumah korban yang masih tetangganya saat dalam keadaan kosong. Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 wita. Pelaku, katanya, sebelum melakukan aksinya sempat mengantarkan istrinya berjualan sayur di Pasar Jembrana.
 
"Saat mengantar iatrinya ke pasar itulah, pelaku melihat korban bersama suaminya ada di pasar dan kemudian bergegas menuju rumah korban untuk melakukan aksi pencurian," ujar Didik.
 
Dari aksi pencurian tersebut, pelaku yang telah memiliki tiga anak ini berhasil menggasak perhiasan emas berbagai jenis dan bentuk serta selembar nota surat emas. Berselang beberapa jam, sekitar pukul 09.00 wita, pelaku menjual beberapa barang hasil curiannya ke salah satu toko emas di Pasar Tegalcangkring, Mendoyo. 
 
“Uang hasil penjualan dua gelang emas Rp 9.650.000 diakui digunakan untuk mengontrak lahan dan modal bercocok tanam palawija serta bayar hutang sehingga masih tersisa Rp3.860.000," imbuh Didik.
 
 
Untuk menyembunyikan barang hasil curiannya yang belum terjual, pelaku juga mengaku memasukan sejumlah perhiasan emas hasil curiannya ke dalam selang air yang ada di sawah Subak Gintung, Lingkungan Delod Baleagung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. 
 
Namun pada Minggu (22/7) pelaku membuang barang bukti hasil curiannya yang belum terjual itu kedalam sumur bor di sawah yang digarapnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk  proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(BB)