Sulit dan Mahalnya Surat Hasil Rapid Tes, Supir dan Kernet Logistik Jawa-Bali "Pengeng"

  02 Juni 2020 OPINI Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kebijakan mewajibkan membawa hasil rapid test dan stempel Dinas perhubungan jika ingin keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, ternyata dianggap sangat memberatkan bagi supir truk dan kernet lintas provinsi.

BACA JUGA : Waduh! Selain Dokter Kini Suami, Mertua dan Iparnya Dinyatakan Positif Covid-19 

Pasalnya, pasca Satgas Penanganan Covid-19 Gilimanuk tidak melayani rapid test bagi supir truk dan bus serta kernetnya, mereka mengaku kesusahan mendapatkan surat hasil rapid tes. 

Para sopir truk dan bus yang harus keluar Bali jika ingin mendapatkan hasil rapid test diarahkan ke Puskesmas-puskesmas terdekat dan rumah sakit umum. Jika tidak membawa hasil rapid test dan distempel Dinas Perhubungan, mereka tidak diizinkan untuk menyeberang ke Jawa atau keluar Bali.

"Masalahnya untuk mengikuti rapid test di Pukesmas sangat sulit. Pelayanannya sangat terbatas. Dilayani hanya sampai jam 12, itupun jika petugas tidak sibuk. Sebentara kami harus segera berangkat," ujar DK, salah seorang supir truk Bali-Jawa asal Mendoyo, Selasa (2/6/2020).

Sementara lanjut DK dan sejumlah supir truk lainnya, rumah sakit umum tidak melayani rapid tes. Dan pihak rumah sakit umum mengarahkan ke rumah sakit swasta untuk menjalani rapid tes jika ingin dilayani cepat.

"Kami coba nyari ke rumah sakit swasta di Negara, pelayanan memang cepat tapi bayarnya sangat mahal, yakni enam ratus ribu rupiah. Ini gila bagi kami, dari mana kami dapat uang segitu. Sedangkan ongkos kami sebagai supir Jawa-bali PP hanya empat ratus ribu rupiah," keluhnya.

Di puskesmas pelayanannya memang gratis untuk mencari rapid tes, tapi juga harus membawa surat keterangan dari desa bermeterai. Itupun bisa dua atau tida hari baru dapat pelayanan. Sementara muatan mengharuskan untuk berangkat segera.

"Ada apa dengan kebijakan penerintah ini. Kami sangat diberatkan, kebijakan ini sangat merugikan kami. Masak menanggulangi covid harus merugikan kami-kami yang hidup di jalan. Kami ini masyarakat kecil, jangan bebani kami," imbuhnya ketus.

Sejumkah sopir truk lintas provinsi yang ada di Jembrana juga meengungkapkan kekesalannya lewat unggahan di media sosial facebook (fb). Bahkan dalam sekejap unggahan para driver Bali-Jawa tersebut banyak mendapat respon dari para netizen.

BACA JUGA : Beli Token Listrik Terdebet Namun Tokennya "Zonk", PLN Pastikan Dana Tak Hilang

Terkait hal tersebut, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid dr I Gusti Agung Putu Arisantha dikonfirmasi melalui Humas Pemkab Jembrana mengatakan, memang ada ketentuan bagi supir truk dan kernet yang akan keluar Bali wajib membawa hasil rapid tes jika hendak menyeberang ke Jawa atau keluar Bali.

Sementara untuk gugus tugas penanganan covid di Gilimanuk tidak melayani rapid tes bagi supir dan kernet truk yang keluar Bali. Mereka fokus pemeriksaan terhadap orang yang masuk Bali, pelayanan rapid tes diarahkan ke Puskesmas-puskesmas terdekat. Bukan rumah sakit umum.

"Memang pelayanan di Puskesmas-puskesmas terbatas karena petugasnya juga melayani pasien-pasien lain. Lagi pula waktu pelayanan di Puskesmas dibatasi. Jadi kalau mau nyari surat keterangan rapid tes harus janjian dulu dengan petugasnya tidak bisa dadakan," terangnya sore tadi.

Sementara untuk rumah sakit umum memang tidak melayani rapid tes bagi supir dan kernet truk atau masyarakat umum. Di rumah sakit umum khusus menangani pasien PDP. Jika di rumah sakit swasta memang harus membayar karena swasta, tapi untuk di Puskesmas pelayanannya gratis.(BB)