Simpan Ratusan Paket Sabu Dibungkus Permen, Kurir Jaringan Lapas Diborgol bak Teroris

  29 Januari 2019 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku Tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar (23/1) sekira pukul 14.00 wita. Dengan modus ditempel seperti pembungkus permen kini para kurir semakin canggih dalam memasarkan narkotika.
 
 
Tersangka atas nama Faisal (21) asal Singaraja yang beralamat tinggal di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat ini merupakan kurir dan pemakai sabu. Tampak tersangka berjalan tertatih dan menunduk saat dirilis di halaman Mako Polresta Denpasar lantaran tak hanya tangannya yang diborgol melainkan kedua kaki pun diborgol bak teroris.
 
 
Tak tanggung-tanggung Barang bukti (BB) narkoba yang ditemukan termasuk lumayan besar yakni 109 paket sabu dengan berat bersih 617,40 gram dan 796 butir ekstasi yang disimpan dalam kos-kosan tersangka di Gunung Talang, Denpasar Barat.
 
"BB diperoleh dari seseorang diketahui bernama Dani yang disebut keberadaannya di lapas. Kita masih selidiki Lapas nya apa di Jawa atau di Bali," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto,saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1).
 
 
 
Pelaku mengaku baru melakukan transaksi dengan si pengendali sekitar 4 bulan yang lalu. "Kalau ditotal dengan yang sudah diedarkan dia ini berhasil mengedarkan satu kilo lebih dengan yang sekarang, barang rencana dieadarkan di Denpasar," imbuh Kapolresta.
 
Maraknya peredaran narkoba diwilayahnya menurut Kapolresta di tahun 2019 diprediksi meningkat seiring tingginya hasil barang bukti narkotika sitaan. Apalagi kini, model penjualan paket sabu dikemas menarik ada hijau dan kuning.
 
"Modus ini untuk ditempel ini satu gram, 0,2 jadi sudah dibuat seolah-olah permen ini segram, ini 0.2 gram ada 0,4 gram. Kemasannya sudah dikemas seperti permen oleh seseorang (napi) di Lapas bernama Dani. Biasa kalau sebelumnya kita ungkap tidak dibungkus seperti ini tapi sekarang ditempel di pohon sudah seperti ini," ungkap Kapolresta.
 
 
 
"Ini bentuknya sudah seperti ini dari si pengendali Dani," tegas Kapolresta seraya mengancam jika ada lagi tersangka narkotika maka pihaknya tak segan akan memborgol kaki dan tangannya. "Iya harus seperti itu biar kapok," tandasnya.
 
Motif tersangka selain memakai sabu tersangka juga menjalankan bisnis haram itu lantaran faktor ekonomi. Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini dijerat Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.(BB)