Simpan hampir 8 kg Ganja, Erfin Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya

  09 Desember 2019 PERISTIWA Denpasar

Humas Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Erfin (26) yang bekerja sebagai buruh harus berhenti lantaran harus mendekam dijeruji besi sejak dibekuk pada 4 Desember 2019 di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung. Laki-laki ini dibekuk pihak kepolisian karena sudah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja diwilayah Bali .
 
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka telah menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 7.595 gram netto.  
 
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Plawa, Seminyak, Kuta ,Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.  Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 04 Desember 2019, pukul 19.00 Wita petugas melihat tersangka.
 
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor 1 kantong plastik hitam berisi 4 plastik klip daun, biji dan batang ganja.
 
Selanjutnya petugas mengajak pelaku di Jalan Plawa, Gang Beji, Seminyak, Kuta, Badung, anggotanya menemukan 1 kaleng fanta didalamnya berisi 1 plastik klip daun biji dan batang ganja. Tidak berhenti disitu saja kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 4 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering ganja.
 
 
 
Lalu ada 1 potongan kain sprei dibalut lakban bening didalamnya berisi 1 buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang ganja.
 
Kemudian ada 8 kantong plastik hitam didalamnya berisi daun, biji dan batang ganja, ada 4 pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos-kosan tersangka.
 
“Modus awalnya dia menyimpan narkoba dalam joknya. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Soop,” katanya di Denpasar, Bali, Senin (9/12).
 
Imbuhnya, pria asal Banyuwangi ini mengaku tidak mengetahui keberadaan pria yang bernama Soop ini.
 
 
 
"Tersangka berperan sebagai kurir mendapat upah sekali tempelan sebesar Rp50 ribu. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” paparnya. Tersangka baru menjadi kurir narkoba sejak November 2019 dan baru mengedarkan 10 kali.
 
"Adanya tangkapan ini Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di back up oleh Satgas CTOC  Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” ujarnya.
 
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku asal 111 (2) UU RI  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta s/d 8 miliar ditambah 1/3.(BB)