Sidang Perdana, JPU Dakwa Bos Hotel Kuta Paradiso Beri Keterangan Palsu dan Penggelapan

  12 November 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi, didakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan.
 
Hal ini diungkapkan tim jaksa yang diketuai Ketut Sujaya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, Selasa (12/10/).
 
 
Jaksa Penuntut, mendakwa Harijanto Karjadi yang juga pemilik Hotel Kuta Paradiso memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan.
 
Tampak, Harijanto Karjadi didampingi tim pengacara Berman Sitompul dan Petrus Bala Pattyona.
 
 
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada intinya mengatakan, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Hartono Karjadi dan Sri Karjadi adalah adik kandung dari terdakwa.
 
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreksrimsus Polda Bali.
 
Laporan dibuat setelah Tomy Winata menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.
 
 
 
Pada saat hampir bersamaan, TW juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin utang, di PN Jakarta Pusat, tercatat dalam register perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. 
 
Putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari USD 20 juta. Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.(BB)