Sidang Maraton! DPRD Bali Sahkan Lima Raperda Jadi Perda

  24 Juli 2023 POLITIK Denpasar

Ket poto : Rapat Paripurna DPRD Bali ke-33 Senin (24/7/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah dibahas secara maraton melalui rapat-rapat siang malam, 5 (lima) Raperda Provinsi Bali disahkan oleh DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-33 Senin (24/7/2023).

Kelima Raperda itu yang terdiri dari: Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.                                     

Rapat tersebut beragenda laporan Dewan terhadap Lima Raperda dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Bali. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh anggota. Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster turut hadir bersama pimpinan OPD di lingkungan pemprov Bali. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibacakan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

“Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas, Gung Adhi.

Selanjutnya, terkait Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah Dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.

Sedangkan I Nyoman Budiutama, menyampaikan Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.  Penyampaian Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibacakan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

“Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas, Gung Adhi.

Selanjutnya, terkait Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah Dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.

Sedangkan I Nyoman Budiutama, menyampaikan Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebagaimana jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali memberikan apresiasi yang tinggi, sependapat dan telah menyepakati beberapa hal.

“Antara lain sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota.   Dan, sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya,” kata, Budiutama. 

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, sampaikan pendapat akhir terkait lima Raperda tersebut. Koster mengatakan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Bali yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. “Seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, Saya menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan kelima Raperda,” kata, Koster.                                                         

Koster juga mengatakan dengan disetujuinya 5 (lima) Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Raperda ini akan ia sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutupnya.(BB)