Sidang DPRD Bali, Gubernur Sepakat Pengaturan Kesejahteraan Pramuwisata

  31 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan umum terhadap Raperda tentang Pramuwisata.                              
         
Hal itu disampaikan Gubernur Pastika saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda Provinsi Bali tentang Pramuwisata pada rapat ke-4 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II tahun sidang 2016, Selasa (21/5/2016) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.                                      
 
Pastika mengatakan sependapat untuk tidak mencantumkan persyaratan pendidikan/klasifikasi akademis dalam persyaratan untuk pramuwisata khusu sepanjang yang bersangkutan berkompeten dan menguasai informasi berkaitan dengan Daya Tarik Wisata (DTW) di tempat tinggalnya. Namun Pastika tidak sependapat denga penambahan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata dalam konsideran karena substansi/materi yang diatur dalam Raperda tersebut khusus mengatur Pramuwisata secara personal bukan badan usaha.
 
Dalam sidang yang dihadiri sebanyak 36 anggota dewan tersebut, Pastika juga menyampaikan sependapatnya untuk mengatur kesejahteraan atau pendapatan dari pramuwisata dalam hubungan kerjanya dengan biro perjalanan wisata. Hal tersebut mengingat pengaturan mengenai pendapatan atau guide-fee seorang pramuwisata sudah termuat dan diatur khusus berdasarkan kesepakatan bersama dalam MoU antara induk organisasinya dalam hal ini HPI dan ASITA sebagai organisasi Biro Perjalanan Wisata yang menggunakan jasa pramuwisata. Terhadap keberadaan kegiatan online, travel online dan sopir yang merangkap menjadi pramuwisata, dalam Raperda sudah diatur mengenai persayaratan menjadi Pramuwisata dan sanksi-nya.
 
Untuk saran wisatawan nusantara dalam kunjungannya ke Bali agar menggunakan jasa pramuwisata local, akan dicermati. Karena sejalan dengan prinsip pembangunan antara lain adalah pra-job yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat local sebagai tenaga kerja. Pastika juga mengatakan sependapat terhadap saran untuk mewajibkan pramuwisata dalam mengantar wisatawan agar mengunjungi objek pariwisata yang dikelola oleh Pemerintah seperti Museum Bali.
 
Pastika berharap Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Raperda Pramuwisata bisa cepat disampaikan kepada Pemerintah sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, serta beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali.(bb)