Minta Imunitas dari Kewajiban Tax Amnesty

Sepertiga Tanah di Bali Dikuasai Keluarga Puri Minta Bebas Tax Amnesty

  15 Agustus 2016 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menuturkan jika hampir sepertiga lahan di Bali dikuasai oleh puri. Menurut Gung Alit, puri mendapatkan lahan seluas itu merupakan warisan dari nenek moyang secara turun temurun.
 
"76 puri di Bali menguasai hampir sepertiga lahan di Bali. Lahan seluas itu merupakan hak dari menyungsung merajan dan pura keluarga puri," ucap Alit di sela Sosialisasi Tax Amnesty dan Kendala Pelaksanaannya di Denpasar, Senin (15/8/2016).
 
Gung Alit membeberkan jika lahan terbesar berada di kawasan Kuta, Kuta Selatan dan lokasi strategis lainnya yang menjadi destinasi pariwisata. Menurut Alit, saat ini tak sedikit dari lahan warisan itu yang disewakan secara komersial dan uang hasil sewa menyewa itu dikembalikan kepada masyarakat ‎melalui kegiatan adat-budaya dan keagamaan.
 
"Selama ini puri selalu membayar pajak kepada masyarakat dan alam. Pajak kepada alam berupa menghaturkan canang (sesaji) dan kepada masyarakat melalui ngaben dan memukur massal," ungkapnya.
 
‎Meski lahan warisan itu dikomersialkan, sambung Gung Alit, namun dana yang dihasilkan dikembalikan kepada masyarakat dalam kerangka pelestarian tradisi, adat dan budaya Bali yang menjadi akar pariwisata.
 
Melihat realita itu, ia meminta agar lahan warisan itu diberikan imunitas dari kewajiban tax amnesty. Menurut Gung Alit, jika dipaksakan mengikuti program tax amnesty, maka puri bisa bangkrut dan tradisi serta adat dan budaya Bali bisa tak berjalan.
 
"Kami meminta agar ini diberikan imunitas," katanya sembari mengaku institusinya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. "Suratnya akan kami konsep," pungkas Gung Alit.(BB).