Sengketa Informasi, Walhi Bali Vs PT Jasa Marga Bali Tol 'Sepakat Mediasi'

  29 Desember 2017 PERISTIWA Denpasar

KI for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang putusan sengketa informasi antara Walhi Bali dengan PT Jasa Marga Bali Tol pada Jumat 29 Desember 2017 berlangsung lancar sebagai penutup tahun kinerja Komisi Informasi Bali tahun 2017. 
 
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos, M.M menyatakan pemohon dan termohon sepakat dalam mediasi sebelumnya, untuk saling memberikan dan menerima 3 informasi publik yang diminta. Menurutnya, informasi publik yang diminta sebelumnya adalah yaitu pertama, data detail tentang tujuan penelitian tanah (soil test) yang akan dilakukan di Teluk Benoa. 
 
Yang kedua, lanjut Astapa, data peta lokasi soil test yang akan dilakukan lengkap dengan titik koordinatnya. Dan ketiga, data berupa dasar hukum dari rencana pelaksanaan penelitian tanah yang akan dilakukan di Teluk Benoa.
 
"Syukur sengketa informasi bisa diselesaikan melalui mediasi karena masing masing pihak baik badan publik maupun termohon, sama-sama menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 tahun 2008," kata Astapa, Jumat (29/12/2017).
 
 
Menurut Astapa, tentang KIT sengketa informasi sesungguhnya bisa dihindari apabila badan publik menerapkan keterbukaan informasi secara terbuka dan menerapkan SOP layanan informasi publik. Sesuai UU KIP semua badan publik yang dana operasionalnya bersumber dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat adalah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat secara terbuka, baik secara berkala, tiap saat dan serta merta
 
"Masyarakat juga sekarang jangan khawatir kalau mengakses informasi untuk kepentingan masyarakat dalam hal layanan publik, sudah dijamin UU karena informasi adalah hak masyarakat," ungkap mantan wartawan itu.
 
Untuk kasus Bali Tol ini, ujar Astapa, masing-masing pihak sama-sama menyadari setelah hakikat dan implementasi UU KIP dijelaskan dan semua muaranya adalah untuk peningkatan kinerja badan publik yang transparan dan bertanggung jawab, muaranya menghindari praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan negara.(BB).
 
 
BACA JUGA :