Selundupkan Narkotika dari Thailand, Rusia, dan Prancis, 4 WNA Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai

  21 Oktober 2019 PERISTIWA Badung

Humas Bea Cukai

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Pihak Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari tiga negara yang berupaya masuk ke Bali. Seluruhnya ada empat WNA asal Thailand, Rusia, dan Prancis yang kini masih dalam upaya penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
 
 
Masing-masing WNA kedapatan melakukan upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui modus yang berbeda, yakni body concealment, barang bawaan penumpang, dan paket kiriman melalui pos.
 
“Seluruhnya berhasil diamankan pada bulan Oktober ini, pencegahan pertama di Terminal Kedatangan internasional terhadap dua WNA dari Thailand pada 13 Oktober 2019," ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, saat merilis para pelaku, Senin (20/10).
 
Sambungnya, pada 16 Oktober 2019 dua WNA lagi asal Rusia dan Prancis yang juga kedapatan membawa narkotika berhasil diamankan saat kedapatan mengambil paket kiriman.
 
Dijelaskannya, untuk pencegahan pertama diamankan dua warga Thailand, inisial KK (Kasarin Khamkhao) dan SM (Sanicha Maneetes), yang datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar dan tiba pada pukul 01.30 WITA dini hari.
 
 
Melalui pemeriksaan X-Ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search ditemukan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.
 
“Dari dua warga Thailand ini ditemukan ada tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan Narkotika. KK kedapatan menyembunyikan 1 (satu) bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan. Sedangkan SM kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya," beber Himawan.
 
Dari hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto).
 
KK yang diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan SM yang merupakan seorang cleaning service diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Kemudian penegahan juga dilakukan pada 16 Oktober 2019 terhadap upaya penyelundupan sediaan Narkotika jenis Kokain yang diselundupkan oleh penumpang wanita berkewarganegaraan Rusia dalam barang bawaannya dan WN Prancis dalam paket kirimannya. 
 
“Wanita inisial TF (Tatiana Firsova) asal Rusia ini datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA. Di hari yang sama, seorang pria WN Prancis, inisial OJ (Olivier Jover), juga turut diamankan petugas setelah paket kirimannya tiba di Denpasar sehari sebelumnya,” lanjut Himawan.
 
Petugas mendapati TF menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai merupakan sediaan Narkotika saat melewati pemeriksaan petugas.
 
 
 
Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search  terhadap TF oleh petugas.  "Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto.” imbuh Himawan.
 
Atas upaya penyelundupannya, TF yang diketahui berprofesi sebagai dokter kecantikan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya untuk WN Prancis diamankan petugas setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis. Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.
 
Berawal pada Selasa, 15 Oktober 2019,  petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung. 
 
Setelah dibuka isi paket terdapat serbuk putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat total 22,57 gram netto. Kemudian petugas berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery dengan menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket pengiriman.
 
Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut, yang diketahui berinisial OJ, menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong.
 
Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan dan langsung diamankan.
 
OJ diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(BB)