Selundupkan Bayi Orangutan, Pemuda Rusia Menangis Dihukum 1 tahun

  11 Juli 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) langsung menangis begitu mendengar putusan Majelis Hakim di persidangan Pengadilan negeri Denpasar, Kamis (11/7).
 
Putusan hakim yang dibacakan Bambang Eka Putra,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa binatang dilindungi dari Bali hendak di bawa ke luar negeri.
 
"Mengadili terdakwa bersalah bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem," sebut Hakim di ruang Sidang Cakra.
 
Terdakwa oleh Hakim dijatuhui hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan," ketok Palu Hakim Bambang di Persidangan.
 
Jaksa Agung Teja,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung sebelumnya mengajukan tuntutan selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
 
Menanggapi putusan tersebut, melalui penasehat hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula halnya dengan pendapat dari Jaksa Teja.
 
Untuk diketahui bahwa perkara yang menjeratnya berawal dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Pada Jumat (22/3) saat terdakwa akan meninggalkan Bali.
 
 
Saat melalui mesin X-ray, petugas menemukan ada indikasi mencurigakan di dalam koper warna biru tersebut. Saat ditanya petugas, terdakwa saat itu dengan enteng mentakan membawa anak kera.
 
"Karena diakui ada kera, petugas pun tak berani membuka karena takut jika orangutan itu langsung melompat,"beber jaksa.
 
Petugas lalu menghubungi Balai Karantina Denpasar dan Avsec dan tiba di bandara. Setelah dibuka, petugas terkejut, karena di dalam koper itu bukan kera melainkan otangutan, salah satu satwa yang dilindungi. Orangutan itu dimasukkan di dalam koper beralaskan keranjang anyaman dari rotan dan dalam kondisi tak sadarkan diri.
 
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Dia mengaku disuruh temanya bernama Igor (DPO). Oleh Igor dia diberikan 5 tablet warna kuning sebagai obat tidur.
 
Menurut terdakwa, Igor lah yang mengajarkannya cara membius satwa tersebut. Pembawaan satwa ini tak dilengkapi dengan surat-surat resmi sehingga Andrei pun diamankan.
 
Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam. Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius.
 
Penerbangan dari Bali direncanakan transit di Korea dan orangutan mendapat tambahan obat bius sebelum perjalanan berlanjut sampai Rusia.
 
Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina.(BB)