Selain Langgar PPKM, Petugas Rapid Tes di Karaoke Platinum Jadi Sorotan dan Dipertanyakan

  10 Agustus 2021 KESEHATAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selain melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar tentang PPKM Level 4, adanya petugas rapid tes di balik beroperasinya tempat hiburan Karaoke Platinum menimbulkan sorotan tersendiri dari sejumlah pihak. Pasalnya, penyelenggara, legalitas dan keakuratan alat digunakan menimbulkan tanda tanya yang semestinya dilakukan tim khusus baik tim medis atau tim kesehatan. 

Juru bicara Satgas percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Rai menegaskan bahwa petugas dan penyelenggara rapid test harus jelas asal instansi atau lembaganya. 

"Itu (petugas rapid test) harus jelas dari mana instansi atau lembaga yang melakukan rapid test," tegas Dewa Rai kepada tim media, Selasa (10/08/2021)

Sebelumnya berdasarkan sumber tim media, pengunjung yang masuk Karaoke Platinum Denpasar harus menjalani rapid tes antigen dengan tarif Rp 50 ribu per orang. Biaya tersebut tidak termasuk dalam tarif paket karaoke dan alat tes yang digunakan ada dua jenis yakni swab hidung dan sampel air liur. 

"Kita dari Pokes (petugas rapid test) supaya nggak canggung di ruangan," ungkap petugas rapid tes di Platinum Karaoke kepada sumber tim media, pada Sabtu lalu.

Hingga kini belum diketahui secara pasti kenapa di karaoke ini ada petugas yang mau melayani warga untuk menjalani tes jika ingin masuk tempat hiburan? Apakah ada kerja sama atau kamuflase belaka. 

Namun sayang, terkait hal tersebut pihak manajemen Platinum Karaoke belum dapat memberikan tanggapan. Bahkan, pesan Whatsapp dan telepon tim media yang menghubungi belum direspon.(BB).