Rekomendasi Panwaslih Buleleng: Dugaan Politik Uang tidak Penuhi Unsur!

  15 November 2016 POLITIK Buleleng

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Dugaan money politics yang dilaporkan Wayan Suparta (41) dan Wayan Sudiarsa (28), warga Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa terhadap salah seorang Tim SURYA bernama Nyoman Dita alias Silut, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
 
Keputusan itu dikeluarkan oleh Panwaslih Buleleng. Panwaslih mengeluarkan putusan tersebut, berdasarkan hasil koordinasi dan rapat-rapat bersama pihak Gakumdum yang melibatkan unsur Kepolisian Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
 
Putusan Panwaslih atas dugaan Money Politik, yang ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan cukup memiliki alasan kuat. Pasalnya, prihal yang dilaporkan dugaan money politik ini, dari pihak Terlapor kerap mangkir dari undangan klarifikasi, hingga melewati batas waktu yakni, 3 hari plus 2 hari. Disamping itu, alat bukti juga tidak menguatkan laporan tersebut
 
Anggota Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan, dari pihak Panwaslih sudah berusaha melakukan jemput bola ke kediaman Sulit sebagai terlapor. Namun faktanya, Sulit malah tidak ada di rumahnya, dengan alasan sedang pergi ke Jawa untuk membawa buah bersama bosnya.
 
“Jadi berdasarkan laporan itu, kami sudah jemput bola dengan datang ke rumah, kami tidak diam dikantor saja. Kata istrinya, yang saat ditemui dirumahnya bilang ,suaminya sedang pergi membawa buah bersama bosnya. Jadi kami kesana juga dan sampai sekarang terlapor tidak ada,” kata Sugi Ardana, Senin (14/11/2016) di Sekretariat Panwaslih Buleleng.
 
Dengan kondisi itu, lanjut kata dia, akhirnya diambil keputusan berdasarkan hasil rapat Sentral Gakumdum yang melibatkan, 2 orang dari kejaksaan Buleleng dan 2 orang kepolisian Buleleng dan dari komisioner Panwaslih ada 3 orang, yang akhirnya merekomendasikan, dugaan money politik ini tidak bisa dilanjutkan.
 
“Berdasarkan hasil rapat Sentral Gakumdum, hingga akhirnya merekomendasikan ini tidak bisa dilanjutkan, ini karena terlapor hingga saat ini masih belum klarifikasi, bahkan hingga hari ini terlapor tidak datang. Keputusannya itu diambil kemarin malam,” jelas Sugi Ardana yang juga Akademisi Hukum ini.
 
Sebelumnya, Wayan Suparta (41) dan Wayan Sudiarsa (28), warga Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa, pada Rabu (9/11) malam melaporkan, Silut yang diduga melakukan money politik, saat pelaksanaan VerFak ulang dukungan SURYA di Kelurahan Banjar Jawa, yang dilakukan di Sekretariat KPU Buleleng.
 
Kedua warga ini, merasa takut dan keberatan pasca menerima uang masing-masing sebesar Rp200 ribu dari Sulit, usai menyatakan memberikan dukungan kepada pasangan perseorangan SURYA. Hingga akhirnya, permasalahan ini dilaporkan ke Panwaslih Buleleng. Ada sebanyak, 4 lembar uang pecahan seratus ribu, sudah diamankan sebagai barang bukti. (BB/KS)