(Tertibkan Kendaraan Berplat Luar&Tanpa Ijin)

Razia, Pemilik Kendaraan Diancam Denda 25 Juta Atau 3 Bulan Penjara

  25 Agustus 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ulah pemilik kendaraan berplat nopol luar Bali ataupun angkutan umum sewa/pariwisata tanpa ijin seolah tidak ada kapoknya dan makin menjadi-jadi. Padahal petugas menggelar makin gencar menggelar razia gabungan yang melibatkan Dispenda Bali, Dishub Bali, UPT Samsat Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali serta pihak Kepolisian dan PT Jasa Raharja, setelah merebaknya angkutan online seperti Grab, Uber dan GoCar.

 

Terbukti, razia gabungan yang digelar di kawasan Simpang Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar, hari ini Kamis (25/8) total mengamankan 123 unit kendaraan yang melanggar yang diciduk oleh jajaran Dispenda Bali dengan menertibkan kendaraan luar daerah sebanyak 47 unit dan kendaraan wajib balik nama 29 unit. 

 

Dalam razia ini, Dinas Perhubungan juga berhasil menertibkan sekitar 22 unit kendaraan dengan tilang tanpa ijin 19 kendaraan, mati uji keur 2 kendaraan dan tilang pelanggaran tata cara muat 1 kendaraan termasuk yang diduga memakai aplikasi angkutan online. Selain itu, pihak Kepolisian juga menilang 10 kendaraan, dan dari PT Jasa raharja mengamankan 7 unit serta Satpol PP sebanyak 18 unit. 

 

Usai memimpin razia gabungan, Kabid Pajak Dispenda Bali, Dewa Putu Mantera, SH.MH mengakui sidak gabungan menemukan banyak pelanggaran kendaraan dapat fakta dan informasi langsung dilapangan terkait kondisi riil pelanggaran kendaraan dan angkutan. 

 

"Seperti tadi ada plat nopol angkutan sewa, padahal sudah balik nama pribadi dan tanpa ijin angkutan sewa pariwisata. Kita akan benahi karena berpengaruh terhadap pendapatan daerah.  Kendaraan seperti itu udah menjadi fungsi pribadi tapi dijadikan angkutan umum untuk tamu asing lagi. Bersama pihak perhubungan akan dikaji lagi agar menjadi fungsi semula sehingga tidak merugikan pajak daerah," tegasnya.

 

Sementara, Kepala UPT Samsat Denpasar, I Made Nindra, SH.M.Si meminta masyarakat yang memiliki kendaraan luar dan berdomisi di Bali harus sadar dan mau berkontribusi membayar pajak dan membaliknama kendaraanya. 

 

"Kita sudah efektif melakukan penindakan dan kita berupaya seperti itu. Samsat akan terus gencar melakukan sosialisasi dan penindakan bersama aparat terkait," katanya 

 

Kasi PKB Samsat Denpasar, I Ketut Yasa Suarsana, S.Sos menambahkan jika temuan itu akan ditindaklanjuti karena angkutan pribadi tapi nopolnya masih sewa. 

 

"Pihak perhubungan yang mendata kembali. Mereka ranahnya sudah menjadi angkutan pribadi. Seluruh angkutan umum yang nyamsat sudah discaner untuk mempermudah penertiban," imbuhnya.

 

Terkait temuan itu, Kabid Darat Dishub Bali, Drs. I Nengah Dawan Arya, MM meminta agar segera diubah plat yang pribadi karena masih digunakan untuk mengangkut tamu. Oleh karena itu, operasi gabungan akan terus berlanjut guna memberi efek jera bagi yang melanggar.  

 

"Itu sudah disalahgunakan untuk mengangkut tamu padahal sudah tidak berijin. Sinergi ini sangat penting. Termasuk jika ditemukan angkutan online tetap kita larang sesuai arahan Gubernur sampai 1 Oktober ini harus memenuhi persyaratan sesuai PM 32/2016. Kita akan tertibkan termasuk yang memakai aplikasi online. Ini sudah perintah Gubernur lewat seluruh jajaran dan instansi terkait," tandasnya.

 

Pihak lainnya, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Pongres L, SH.M.Si menegaskan selain rutin menggelar razia gabungan juga melakukan door to door ke perusahaan agar segera memutasi kendaraannya termasuk angkutan yang tidak berijin. 

 

"Kita dengan Dishub dan Dispenda mendatangi semua instansi kita panggil ke kantor. Nanti yang menindak jika kendaraan umurnya muda dari Dishub, kalau kendaraan tua ditindak dengan aturan Perda dan diproses pengadilan. Karena sesuai Perda 4/2016 tentang Penyelenggaan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang efektif diterapkan Agustus 2017 akan menindak angkutan yang tak berijin bisa dipenjara kurungan 3 bulan atau denda 25 juta," jelasnya.

 

Sementara, menurut PPNS Provinsi Bali, A.A. Ngurah Oka, S.SH karena dari hasil penyidikan dengan Perda 8/2016 tentang Pemasukan Kendaraan Bekas Provinsi Bali khususnya berplat luar Bali kesadaran sudah mulai meningkat, karena yang melanggar sudah dibawa ke pengadilan sampai didenda Rp1 juta. 

 

"Denda maksimal memang 5 juta tapi belum sampai segitu karena masih ada pertimbangan hakim masih ada toleransilah," selorohnya. 

 

Seijin Kepala Cabang, Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Bali, I Ketut Suwana, SH mengakui razia gabungan ini sifatnya bersinergi sehingga semua kendaraan diperiksa. Termasuk Jasa Raharja kalau ada yang nunggak menyetorkan asuransi atau nunggak pajak langsung ditertibkan dan langsung didata. 

 

"Kita akan tahan kartu Jasa Raharjanya atau diselesaikan dibayar ditempat. Jadinya razia rutin ini sangat positif karena mereka wajib dipunguti samsat. Jika nunggak mereka bisa tidak menyetor iuran wajibnya untuk kecelakaan penumpang," pungkasnya.(BB).