Ratusan Sopir Truk Bali Melakukan Aksi Demo di Gilimanuk Sampai Blokir Jalan Tolak UU Odol

  22 Februari 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket foto : para sopir truk sempat memblokir jalan utama saat demo aliansi truk se Bali di Kelurahan Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Diberlakukannya Undang-Undang Pasar 277 No 22 Tahun 2009 tentang peraturan overdemensi dan overload oleh pemerintah pusat menyebabkan para sopir truk logistik yang melakukan pelanggaran over dimensi dan overload ditilang oleh petugas kepolisian maupun petugas Dishub. Terkait hal tersebut, 14 Komunitas Truk se Bali ditengah masa pandemi ini melakukan aksi demo bertempat yang bertempat di Terminal Kargo Kelurahan Gilimanuk.

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 wita. Seitar pukul 10.30 wita, aksi tersebut diwarnai dengan pemblokiran jalan oleh beberapa truk yang datang dari arah timur memenuhi semua ruas jalan tepatnya di depan Pertamina Kelurahan Gilimanuk. Hal tersebut sempat membuat kemacetan pengguna lalu lintas dikarenakan kedua rual jalan dipenuhi dengan truk besar kemacetan mencapai kurang lebih 500 meter ketimur. 

Dari arah Pelabuhan Gilimanuk juga terjadi kemacetan, akan tetapi tidak separah dari arah timur. Hal tersebut menjadi perhatian dari Kapolres Jembrana yang diwakili oleh Wakapolres Jembrana  Kompol Marzel Doni, SIK, M.H didampingi oleh Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, S.I.P beserta Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha sempat saling adu argumen setelah selama beberapa menit para sopir truk bisa diarahkan menuju lapangan cargo.

Dalam orasi tersebut, kordinator aksi yang bernama Oka Mardana alias Pelo minta beberapa tuntutan yang akan dilayangkan ke Presiden RI diantaranya Revisi peraturan Overdemensi dan Overload yang tertuang pada Undang-undang Pasal 277 no. 22 Tahun 2009, Standard upah minimum menjadi standarisasi, kepastian muatan pasca normalisasi kepada driver logistik, biaya pemotongan kendaraan untuk normalisasi, 

Mereka juga meminta, menghapus mafia odol dan srut di lapangan dan ditempat pengujian, jembatan timbang 5. Perlakuan yang sama di tiap pelaku logistik baik perusahaan, pengusaha ekspedisi, penyedia barang (yang memiliki relasi atau hubungan dengan driver logistik), evaluasi kinerja BPTD Dishub, Kepolisian yang melakukan operasional atau penugasan dilapangan. Mereka juga merasa penindakan yang tidak mereta regulasinya.

Saat dikonfirmasi Koordinator Gerakan Aliansi Pengemudi Bali Sugi Hartoyo mengatakan, untuk memperlihatkan keseriusan aksi demo ini, pihaknya akan mengadakan mogok masal tidak ada bongkar muat selama 3 hari yang akan dimuali dari tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Februari 2022. "Kita mau membuktikan bahwa driver logistik adalah pejuang ekonomi biar mereka merasakan bagaimana logistik ini beroprasi atau tidak ada bongkar muat selama 3 hari," terangnya. Selasa (2/2/2022).

Dirinya meminta penindakan dari petugas agar tidak timpang tindih, dimana perusahaan besar melanggar tidak ditindak, hanya sopir biasa yang ditindak dijalanan seperti penjahat saja, sejujurnya kami dijalan merasa was-was kalau lihak polisi. Seperti halnya tajik yang diatas truk ditangkapi semua akan tetapi di setiap wilayah tidak ditangkap.

Sementara Kepala Kor Satpel UPPKB Cekik I Made Dwi Jati Arya Negara mengatakan, pihaknya menyikapi aksi demo damai ini yang dilakukan oleh para aliansi sopir teruk se Bali yang meminta direvisinya UU Odol. "Kami sudah memberi tenggang waktu toleransi selama 6 bulan terhitung dari tanggal ditemukan untuk memperbaiki dan mengembalikan Casis  sesuai dengan ketentuan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan," ujarnya.

Pihaknya hanya mewadahi tentang angkutan jalan sehubungan dengan ongkos/tarif pendistribusian barang kewenangan dari Kementrian Perdagangan. Terkait peraturan tentang kendaraan yang masuk ke timbangan sudah diatur undang" yang berlaku baik ukuran maupun berat muatan. Aspirasi semua ditampung dan akan dibantu untuk disampaikan ke pimpinan pusat.

Setelah aksi orasi di atas truk, para demontrans diajak bernegoisasi dengan pihak kepolisian  yang dihandle oleh Polres Jembrana di backup oleh Polda Bali Pelaksana UPPKB Cekik dengan. Suasana negoisasi tersebut berjalan cukup alot. Dikarenakan tidak mungkin hari itu juga revisi UU Odol di rubah, mereka meminta kebijakan selama belum ada kepastian dari pusat segala pelanggaran terkait overdimensi dan overload agar ditiadakan.

Setelah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Waka Polres Jembrana, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bali an. Kompol Rahmawati, yang juga dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba serta perwakilan Komunitas mendapakan hasil apirasi dari para sopir trruk tersebut sudah dijamin sampai ke pusat, terkwit penindakan Odol akan ditangguhkan selama ada hasil dari pemerintah pusat.

Sementara Bupati I Nengah Tamba usai mediasi dihadapan para sopir mengatakan, dirinya dalam hal ini datang dengan tidak ada undangan dan mendengar adanya demo dari para sopir truk. "Dengan adanya kedatangan para petinggi pemerintah pusat RI tersebut mulai hari ini Selasa (22/2/2022) sore kedatangan bapak Sandiaga Uno dan besok kedatangan bapak kasal sampai tanggal 25 Februari 2022 kedatangan Menko Marintim Bapak Luhut, saya pastikan diatas tanggal tersebut kami akan bahas di internal daerah," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan dsri hasil pembahasan tersebut akan ditembuskan nanti kepada para aliansi sopir truk, apa yang menjadi kemauan dari teman teman driver akan disampaikan saat pembahasan tersebut. "Nanti saya minta salah satu perwakilan untuk ikut hadir dalam pembahasan tersebut," tutupnya. (BB)