Ratusan Pemilih Terancam Batal Memilih di Pilkada Buleleng 2017

  15 November 2016 POLITIK Buleleng

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Sebanyak 101.993 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Buleleng 2017 terancam bakal tidak bisa menyalurkan aspirasinya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam Pilkada Buleleng 2017 yang dijadwalkan berlangsung 15 Pebruari mendatang.
 
Berdasarkan ketentuan dan syarat pemilih di wajibkan telah mengantongi E-KTP ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng yang memastikan tercatat dan telah melakukan perekaman identitas kependudukan, namun 101.993 pemilih dari 611.156 pemilih dalam DPS belum memiliki E-KTP ataupun surat keterangan.
 
“Batas akhir mengurus KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil bagi pemilih adalah tanggal 27 Nopember 2016, jika pemilih tersebut tidak dapat menunjukan KTP elektronik atau Disdukcapil kepada KPU, maka pada 4 Desember 2016, pemilih-pemilih tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap, DPT akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 6 Desember 2016,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Selasa (15/11/2016) disela-sela pelaksanaan Rakor DPS yang melibatkan KPU Buleleng bersama Disdukcapil.
 
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, sosialisasi secara massif akan dilakukan KPU Buleleng untuk memastikan para pemilih yang terdaftar pada DPS telah memiliki E-KTP ataupun surat keterangan dari Disdukcapil Buleleng.
 
“Agar 101.993 pemilih yang belum memiliki E-KTP agar tidak dicoret dari DPT, maka KPU akan melakukan sosialisasi yang sangat massif melalui media massa, melalui kepala desa, melalui camat untuk sama-sama menghimbau kepada masyarakat yang ada dalam DPS dan belum memiliki E-KTP dan surat keterangan segera mengurus,” papar Suardana.
 
KPU Kabupaten Buleleng telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara pada 2 Nopember 2016 dengan jumlah 611.156 pemilih dan telah mengumumkan DPS pada tanggal 10 Nopember 2016 di masing-masing desa, sehingga KPU menunggu tanggapan dari masyarakat untuk melakukan perbaikan DPS. “Perbaikan Misalnya, ada pemilih dalam DPS yang telah meninggal dunia, telah pensiun sebagai anggota TNI dan Polri, warga yang memiliki hak pilih belum terdaftar dalam DPS,” papar Suardana.
 
Sementara, usulan perbaikan terhadap DPS tersebut disampaikan kepada PPS pada tanggal 10-19 Nopember 2016 dengan menunjukkan KPT Elektronik atau surat keterangan disdukcapil, sehingga pemilih segera melaporkan ke PPS jika telah mendapatkan KTP Elektronik dan surat keterangan Disdukcapil tersebut paling lambat 27 Nopember 2016.
 
Apabila pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dan Surat Keterangan Disdukcapil tidak dapat menunjukkan KTP Elektronik dan Surat Keterangan Disdukcapil paling lambat 4 Desember 2016, maka KPU menghapus pemilih tersebut dari Daftar Pemilih Tetap. (BB/KS)