Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Sidang Pertanggungjawaban APBD TA 2021

  21 Juli 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Penandatangan pengesahan Ranperda menjadi Perda saat Rapat Raripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Rapat Raripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022. Menetapkan 1 (satu) Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Wayan Suardika dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak untuk dapat menyelesaikan tugas pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda. Disampaikannya pelaksanaan pembangunan di kabupaten Jembrana tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil Wajar Tanpa Pengeualian (WTP).

"Hal ini menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta kemampuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menjabarkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah," ucapnya. Kamis (21/7/2022)

Dalam laporannya, dirinya mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang menunjukkan adanya beberapa pencapaian positif yang diraih oleh Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam perspektif ekonomi makro. Pencapaian positif dimaksud adalah kemampuan pemerintah dserah dalam mengendalikan kenaikkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Jembrana. "Dari data yang ada bahwa pada Tahun 2021 prosentase angka penduduk miskin sebesar 5,069, angka ini sejatinya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2020 persentase penduduk miskin hanya sebesar 4,5194,"sambungnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang terlibat dalam Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 sehingga dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah.

“Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam seluruh proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Tamba mengucapkan banyak terima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan terhadap keberhasilan ini. “Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana. Untuk sampai pada tahap yang terakhir ini, tentu melalui berbagai tahapan pembahasan baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja," pungkasnya.

Selain itu, Bupati asal desa Kaliakah ini juga mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kerjasama dari segenap anggota DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. Sebagai mitra kerja, pihaknya memandang bahwa DPRD Kabupaten Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana. "Semoga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif senantiasa dapat kita jaga, karena ini merupakan modal utama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia,"pungkasnya.