Puluhan Lembar Upal dan Ratusan Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Jembrana

  20 Juli 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Pemusnahan barang bukti dihadiri Forkopimda Kabupaten Jembrana di Kejaksaan Negeri Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana memusnahkan barang bukti yang sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (MKHT). Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 41,6413 gram brutto atau 34,4 gram netto. Kemudian ada uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp.50.000 sebanyak 54 lembar, kemudian ada pil koplo sebanyak 1.931 butir

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan kasus yang terjadi  sejak Januari sampai bulan Juli  tahun 2022.

"Ini kasus dari bulan Januari sampau bulan Juli 2022, ya kita musnahkan hari ini, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti, narkotika jenis sabu seberat 34,4 gram netto. Kemudian ada uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp.50.000 sebanyak 54 lembar, kemudian ada pil koplo sebanyak 1.931 butir," terangnya. Rabu (20/7/2022).

Barang bukti tersebut, lanjut Meyke, dimusnahkan dengan cara berbeda, proses pemusnahan sabu-sabu dan pil koplo akan dilakukan dengan cara diblender. “Untuk pemusnaan Upal dan barang bukti pendukung lainnya dibakar di dalam drum-drum berisi minyak tanah dan bensin, sedangkan barang bukti elektronik akan kami hancurkan ataupun kami potong-potong,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti yang lakukan, imbuh Meyke, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, yang mana hal ini juga sejalan dengan salah satu dari 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI. “Kami terus berupaya mewujudkan zero tunggakan khususnya berkaitan dengan barang bukti, sehingga tidak ada lagi barang bukti yang belum dieksekusi setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (BB)