Presiden Jokowi Batalkan Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

  09 Februari 2019 PERISTIWA Nasional

Biro Pers Sekretariat Presiden (Rusman)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup I Nyoman Susrama, dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA.Narendra Prabangsa. 
 
 
Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. 
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2). 
 
 
 
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.
 
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.
 
"Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.
 
 
Seperti diketahui, terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama masuk dalam daftar 150 terpidana yang akan mendapatkan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 30 tahun penjara. Berbagai aksi penolakan dilayangkan secara masif oleh para jurnalis di seluruh Indonesia dan pada khususnya Bali. 
 
Pembunuhan Jurnalis Radar Bali AA. Narendra Prabangsa merupakan salah satu dari sekian pembunuhan terhadap kaum jurnalis. Prabangsa dibunuh secara keji oleh Susrama (otak pembunuhan berencana Prabangsa) pada tahun 2009 di Bangli, Bali. Prabangsa dibunuh lantaran mengetahui jika Susrama terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan I Nyoman Susrama. (BB)