Polisi Tangkap 8 Pelaku Narkoba, 4 Residivis

  27 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polresta Denpasar for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam kurun waktu empat hari Satuan Narkoba Polresta berhasil mengamankan 8 pelaku Narkoba yang berstatus sebagai pemakai, pengedar dan juga kurir dengan 7 kasus.
 
 
Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa sabu sabu 75.03 gram Ekstasi 28,5 butir dan heroin 1,50 gram, demikian disampaikan Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SH didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, SH., S.IK. MH. 
 
Waka Polresta mengatakan, 8 pelaku ditangkap dari tanggal 19 sampai dengan 22 Nopember 2018.
 
 
Para pelaku antara lain bernama Yusia (39) dan Purwanto (44) ditangkap di Jalan Tukad Pancoran Denpasar Selatan, Aji (32) ditangkap di Jalan Tukad Nyali Densel, Arizona (37) di Jalan Pakis Mas Denpasar Selatan, yang mana keempatnya merupakan residivis dalam kasus yang sama. 
 
 
Selanjutnya tersangka Wahyu (38) seorang sopir yang diamankan di jalan Bedugul Denpasar Selatan, Edy (43) di Jalan Sidakarya Denpasar, Askah (39) seorang pedagang diamankan di Jalan Malboro Denpasar, dan Hadi (35), sekuriti di amankan di Jalan Pulau Ayu Denpasar. 
 
 
"Dengan penangkapan mereka polisi setidaknya berhasil menyelamatkan 1500 jiwa generasi muda dari ancaman Narkoba," demikian Wakapolresta.(BB)