Polisi Gilimanuk Amankan Pengiriman Telur Tanpa Dokumen Resmi

  30 Agustus 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil mengamankan pengiriman barang tanpa dilengkapi dukumen resmi, Rabu (30/8/2017).
 
Kali ini pengiriman barang berupa telur ayam builer yang dikirim dari Melaya, Jembrana dengan tujuan Malang, Jawa Timur dengan menggunakan mobil pik-up L300 warna hitam N 8018 DL. 
 
Pik-up memuat telur tersebut dikemdarai oleh Budiarto (47), asal Malang, Jawa Timur. Berhasil digagalkan di pos 1 pelabuhan Gilimanuk atau di pintu keluar Bali, saat jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan tersebut.
 
Petugas menemukan 80.000 butir telur dengan berat 4.000 Kg. Saat diperiksa lebih lanjut ternyata pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina asal. Pengemudi kendaraan tersebut hanya membawa surat keterangan kesehatan dari Pemkab Jembrana.
 
 
"Pengemudi mengaku tidak mengetahui kalau pengiriman telur antar pulau harus membawa Dokumen Kesehatan dari Karantina asal dalam hal ini Karantina Gilimanuk,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, SH, Rabu (30/8/2017).
 
Lantaran pengirimannya tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Karantina Pertanian Gilimanuk, maka puluhan ribu butir terlur ayam builer tersebut diamankan di Mapolsek berikut kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Selanjutnya barang bukti tersebut kita serahkan kepada Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” ujar Muliyadi. 
 
Menurutnya, pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(BB)