Tersangka Pemakai dan Pengedar

Polisi Benarkan Penangkapan Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung

  06 Desember 2018 PERISTIWA Denpasar

istimewa for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak Kepolisian Polresta Denpasar membenarkan jika tersangka narkoba bernama Putu Suweta Aprilia alias Aar (24) adalah anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. 
 
 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan. 
 
"Benar, tersangka ini anak dari Ketua DPRD Klungkung," ucapnya, di Mapolresta Denpasar, Kamis (6/12).
 
Kapolresta mengungkapkan pihaknya melalui Satuan Reskrim Narkoba dan Satgas CTOC Polda Bali telah lama mengincar tersangka yang diketahui selain pemakai narkoba jenis sabu juga mengedarkannya.
 
 
 
"Ya dia pemakai dan pengedar alasannya makai narkoba karena pergaulan dengan teman-temannya," terangnya seraya menegaskan jika tersangka kabarnya sudah tidak menjadi anggota ormas PBB ini. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Putu Suweta Aprilia (24) ditangkap usai mengambil tempelan sabu di TKP Jalan Kebon Kori, Denpasar Timur pada Selasa (4/12) lalu sekira pukul 18.00 wita dengan Barang bukti (BB) satu paket sabu seberat 0,28 gram. 
 
 
Lanjut dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan dan petugas kembali menemukan satu paket sabu sehingga total BB tersangka 0,65 gram. 
 
Pengakuan tersangka baru mengkonsumsi sabu coba-coba selama satu bulan dan mengaku belum pernah dihukum. 
 
Tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (BB)