Pilkada Buleleng: PASS Sudah Terima Alat Peraga Kampanye dari KPU

  12 November 2016 POLITIK Buleleng

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Pasangan kandidat incumbent Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) sejak tanggal 8 November 2016 lalu sudah menerima alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari KPU Buleleng, Bali.
 
Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan, S.Sn, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, menyatakan bahwa sesuai tahapan Pilkada kini PASS sedang menjalani kampanye dan KPU telah menyerahan alat peraga kampanye.
 
“Kita sudah serahkan alat peraga kampanye tanggal 8 November 2016 lalu seperti baliho dan spanduk. Baliho sebanyak 5 buah perkecamatan dan spanduk 20 buah perkecamatan dan 2 spanduk tiap desa,” papar Sutrawan kepada wartawan di Kantor KPU Buleleng di Jalan A Yani No. 95 Singaraja, Kamis (10/11/2016) siang.
 
Sedangkan, lanjut Sutrawan, Kamis (10/11/2016) siang, KPU Buleleng kembali menyerahkan baha kampanye kepada Tim PASS. Bahan kampanye berupa brosur, pamflet, dan liflet. “Jumlahnya masing-masing 235.589 lembar,” sebutnya. 
 
Bagaimana pemasangannya? Sutrawan menyebutkan bahwa setelah diserahkan maka selanjutnya menjadi tanggung jawab tim pasangan kandidat yang bersankutan. “Setelah kami serahterimakan keberadaan Baliho tersebut menjadi tanggungjawab Tim Kampanye Pasangan Calon dalam hal pemeliharaan dan penggantian bilamana terjadi kerusakan,” jelas Sutrawan.
 
Ia menyebutkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk harus disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan KPU. Ada beberapa zoan terlarang yang patut diikuti pasangan kandidat saat memasang alat peraga kampanye.
 
“Baliho dan spanduk tidak boleh dipasang di zona terlarang seperti sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah dan RS. Kami minta mereka pasang sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tandasnya lagi. “Harus tetap menjaga estika dan keindahan kota,” tambahnya.
 
Sutrawan pun mengingatkan pasangan kandidat bersama timnya bahwa bahan kampanye tidak boleh dibagi-bagikan kepada masyarakat di tempat ibadah baik sebelum, sedang maupun sesudah persembahyangan. (BB/BE)