Pilkada Buleleng: Gugatan SURYA Bayang-bayangi Calon Tunggal

  22 November 2016 POLITIK Buleleng

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Tim Pemenangan PASS pun kini gencar melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng tentang mekanisme kampanye calon tunggal di Pilkada Buleleng 2017. Sedangkan disisi lain, KPU Buleleng masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali dan KPU RI.
 
Artinya, KPU Buleleng saat ini masih belum menetapkan, tata cara secara tekhnis untuk kampanye bagi calon tunggal di Pilkada Buleleng 2017. Kendati begitu, KPU Buleleng masih mempersilahkan untuk calon tunggal melakukan Kampanye seperti tahapan-tahapan kampanye sebelumnya yakni, bersosialisasi dengan masyarakat.
 
Sebelumnya Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana sempat mengatakan, untuk mekanisme kampanye calon tunggal, masih dikoordinasikan dengan KPU Pusat dan KPU Provinsi Bali. “Ini masih kami koordinasikan, tapi kami kini persilahkan untuk pasangan calon tunggal berkampanye sesuai tahapan ditentukan,” kata Suardana.
 
Sementara Ketua Tim Pemenangan PASS, Gede Supriatna menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng tentang zona-zona kampanye. “Masih koordinasi tentang zona kampanye, apa bebas atau dimana saja boleh kampanye, kan ini masih diatur dan belum pasti,” kata Supriatna, Senin (21/11/2016).
 
Menurut Supriatna, saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari KPU Buleleng. Namun dijelaskannya, dari perkiraan dirinya pelaksanaan kampanye seharusnya sudah bisa dimulai dalam waktu dekat ini. “Perkirakan sih, minggu ini. Tapi kami masih menunggu hasil koordinasi dulu tentang penentuan zona, dan masalah pengaturan zona kampanye seperti apa,” jelas Supriatna.
 
Ditengah gencarnya Tim Pemenangan PASS melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng terkait zona kampanye untuk calon tunggal PASS, kini mulai dibayangi oleh gugatan SURYA atas putusan KPU Buleleng di PTTUN Surabaya, yang kabarnya sudah memasuki tahap persidangan perdana pada Senin (21/11) kemarin.
 
Dewa Sukrawan yang saat itu dikonfirmasi masih enggan berkomentar banyak soal gugatan, yang kini berlangsung di PTTUN Surabaya. “Sudah masuk, Tim yang mengajukan itu,” kata Sukrawan singkat.
 
Nantinya sidang yang akan berlangsung 12 hari lamanya ini, tentunya akan membayangi PASS melangkah mulus sebagai calon tunggal di Pilkada Buleleng 2017. Jika nanti dalam persidangan di PTTUN memutuskan, SURYA lolos dan memerintahkan KPU Buleleng dan Panwaslih Buleleng, melaksanakan putusan PTTUN, maka dipastikan harapan PASS bertarung tunggal di 15 Februari 2017 menjadi “Terkubur”.
 
Supriatna yang disinggung terkait gugatan SURYA tersebut mengaku, tidak menanggapi serius. Sebab menurutnya, gugatan SURYA tersebut merupakan ranah yang berbeda. “Begini, kami jalan sesuai apa yang kami rancang. Masalah gugatan itu, kan itu hal yang berbeda, tapi tetap kami cermati juga, dan pastilah kami cermati juga,” kilah Supriatna.
 
Meski PASS mulai dibayangi oleh adanya gugatan SURYA yang nyatanya masih membuka peluang SURYA lolos dan mampu menjadi paslon di Pilkada Buleleng, Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDIP Buleleng menegaskan, pihaknya dari Tim Pemenangan PASS masih tetap sesuai dengan alur yang sudah dirancang Tim Pemenangan sebelumnya.
 
“Walaupun ada gugatan, kami tetap melakukan kegiatan yang sudah kami rancang. Kalau masalah nanti Pilkada ditunda atau diulang dari awal, kayaknya sih tidak mungkin. Kayaknya keputusannya nanti itu, hanya masalah lolos dan tidak saja, kami optimis kok seperti itu,” pungkas Supriatna. (BB/KS)