Pilar Bangunan Pasar Badung "Jebol", Togar Situmorang Harap Krimsus Polda Bali dan Kejaksaan

  11 Desember 2019 OPINI Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belum setahun diresmikan oleh Presiden RI, Ir H. Joko Widodo, bangunan Pasar Badung, Kota Denpasar sudah mengalami kerusakan, salah satunya, pilar bangunan di sisi barat kini jebol. Di samping itu, tembok dan beberapa pilarnya juga retak-retak dan hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi III DPRD Kota Denpasar, ke Pasar Badung, Senin (9/12) kemarin.
 
 
Sebagai pengamat kebijakan publik Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan ada kemungkinan bahan yang digunakan tidak sesuai spek. Diduga ada unsur lalai dari pihak kontraktor makanya Pilar Bangunan tersebut mengalami kerusakan.
 
"Seharusnya Konsultan Pengawas bersama pihak PD Pasar Kota Denpasar mengawasi saat proses pembangunan pilar dari keseluruhan bangunan agar tidak menimbulkan hal yang tidak kita inginkan seperti yang saat ini terjadi," kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.
 
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang merupakan Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu menegaskan kontraktor adalah orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi atu lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi melalui lelang resmi. 
 
"Nah pilar bangunan di pasar Badung ini belum ada setahun lantas rubuh jika tidak sesuai dengan target kwalitas proyek maka dapat pertanyakan dan ini cukup berbahaya karena ini bangunan publik yang digunakan oleh masyarakat Kota Denpasar," tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua POSSI Kota Denpasar itu.
 
Ket Foto: Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. 
 
 
Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P yang dijuluki Panglima Hukum dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali itu berharap tidak ada oknum-oknum nakal yang bermain untuk korupsi anggaran pembangunan pilar yang seharusnya mendapatkan bahan material yang bagus dan berkualitas. 
 
"Karena dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dinyatakan bahwa pekerjaan kontruksi keseluruhan atau sebagian kegiatan meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan, dalam UU jasa kontruksi hanya mengatur sanksi perdata dan sanksi adminitrasi," jelas Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
 
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank juga berharap semua pihak baik pihak Kontraktor dan pihak Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB. Kompyang Wiranata, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Sekda Kota Denpasar bisa menjelaskan ke publik terkait temuan saat kunjungan Komisi III DPRD Kota Denpasar, Senin lalu.
 
"Pihak Polda Bali terutama Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Tipikor atau jajaran Kejari Denpasar bisa mulai investigasi untuk segera dapat memastikan bagaimana pengelolaan dana dalam tender sampai pemenang tender pasar Badung ini apakah sudah sesuai aturan hukum??," tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.(BB).