Penetapan Tersangka Jangan "Diorder" Pihak Tertentu

Penyidik Abaikan UU PT, Sudikerta Harusnya Tak Tersangka Tapi Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang

  06 Desember 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kejanggalan demi kejanggalan seiring waktu terus terungkap dalam penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. 
 
 
Salah satu kuasa hukum Sudikerta menuding pihak penyidik Polda Bali lalai dalam penetapan tersangka ini lantarn tidak mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
 
"Ada kelalaian penyidik tidak menerapkan UU PT. Harusnya kasus ini diletakkan dalam koridor mengacu pada UU PT. Dimana jelas Direktur Utama (Dirut) bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Andar Situmorang selaku kuasa hukum Sudikerta saat dihubungi awak media.
 
 
Ket foto: Kuasa Hukum Sudikerta, Andar Situmorang
 
Menurut Andar, dalam Pasal 98 ayat 1 UU PT ini menyebutkan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga, dalam transaksi jual beli tanah yang diperkarakan pihak PT Maspion Group dengan PT Pecatu Bangun Gemilang yang terlibat dan seharusnya bertanggung jawab adalah Direktur Utama PT Pecatu Gemilang yakni Gunawan Priambodo, bukan Sudikerta secara pribadi. 
 
"Karena transaksi ini atas nama PT, bukan pribadi Sudikerta dan dia bukan Dirut. Jadi kalau memang ada dugaan penipuan, penggelapan ataupun pencucian uang, tetapkan dulu Dirut jadi tersangka. Karena kalau ada transfer uang dan penggunaan uang itu tanggung jawab Dirut," sentil Andar Situmorang.
 
 
Atas kejanggalan itu, pihaknya kembali mengingatkan penyidik Polda Bali agar profesional dan jangan terkesan penetapan tersangka Sudikerta ini seperti ada pesanan atau diorder pihak tertentu.
 
"Penyidik harusnya profesional. Jadikan dulu Dirut sebagai tersangka sebab kasus dengan objek yang sama ini kan sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali Maret 2018 lalu," tegas Andar Situmorang.(BB).