Pengusaha Setujui UMK Jembrana 2024, KSPI Menilai Masih Jauh dari Harapan

  23 November 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat Dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2024 tetap sebesar Rp2.813.672, sama dengan UMP Bali. Hal ini diputuskan dalam rapat dewan pengupahan yang digelar di Gedung Sentra Tenun.

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya. KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.

Usai kegiatan, Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Komang Antara mengatakan, pihaknya memfasilitasi apa uang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo. Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali. "Secara umum dewan pengupahan sudah membahas dan ada kesepakatan," ujarnya. Kamis (23/11/2023).

Ditempat yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengagakan pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas UMK 2024. Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp2.763.182.

"Sudah kita kaji bersama. UMK di Jembrana 2024 mendatang dari hitungan itu, dibawah upah minimum provinsi," ujarnya.

Menurutnya, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik namun hanya 0,89 persen. Karena nilainya dibawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024. "Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Nafasnya ada di statistik," katanya.

Sukirman menilai, nilai yang disepakati masih jauh dari harapan. Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan. "Jika ingin yang sesuai harapan, PP 51 yang harus dirubah," terangnya.

Penuturan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih menyatakan,  pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp24 ribu, sementar jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp78 ribu lebih. "Jembrana masih dibawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," jelasnya. (BB)